Penangkapan Pengedar Narkoba di Sidoarjo, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 4,72 Gram
Seorang pria berinisial YPP alias S (30), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan di rumahnya, yang berlokasi di Jalan SD Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
SURABAYA, Lenzanasional – Seorang pria berinisial YPP alias S (30), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan di rumahnya, yang berlokasi di Jalan SD Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa tersangka telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak awal Juni 2024.
“Saat digeledah, polisi menemukan empat kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto bervariasi, yakni 4,233 gram, 0,158 gram, 0,157 gram, dan 0,172 gram,” ujar Kompol Miftah pada Senin (30/09).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita alat bukti lain berupa sekrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, dan ponsel merek Realme yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial G (DPO) pada 18 September 2024 di depan Gang Kamboja, Sidoarjo,” lanjut Miftah.
Tersangka diketahui membeli sabu seberat 5 gram seharga Rp 4,5 juta dengan tujuan untuk dijual kembali. Sebagian barang bukti telah dijual kepada seorang pembeli berinisial S dengan harga Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(R1F)