Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Lanjutan Perkara ITE Batal Digelar

0 160

 

Surabaya – Sidang lanjutan perkara ITE dengan terdakwa (rompi merah) Yevhen Kuzora warga Ukraina yang rencananya sidang di pengadilan negeri Surabaya beragendakan keterangan saksi dari Bank BRI batal digelar. Pasalnya, ketua Majelis hakim Supriyadi saat ini terpapar Covid-19, Rabu (2/3/2022).

Darwis JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, sidang ITE hari ini batal digelar, dikarenakan majelis hakim terpapar Covid-19.

“Ini sidang ketiga dengan agenda keterangan saksi dari pihak BRI, karena hakim nya kena Covid-19, sidang ditunda,” terang Darwis.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Suparno menjelaskan, penundaan sidang dikarenakan Majelis hakim kena Covid, pemberitahuannya dua hari yang lalu.

“Kalau seusuai SOP di PN Surabaya, pegawai atau hakim yang terkonfirmasi Covid-19 harus isoman selama sepuluh hari, tunggu sampai hasil swabnya negatif, baru boleh masuk,” jelas Suparno.

Seperti diberitakan, terdakwa Yevhen Kuzora sejak tanggal 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021 menggunakan kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe atau kartu Debit lainnya yang telah berisi informasi elektronik tersebut untuk melakukan transaksi perbankan di beberapa mesin ATM BRI yaitu di kantor SAMSAT Manyar Surabaya, Super Indo Nginden dan Kenjeran Surabaya serta Unit Putat Jaya (Ex Alfamidi) Simo Surabaya.

Kemudian saat berada di mesin ATM, terdakwa mendapatkan informasi elektronik dari teman terdakwa berupa Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me. Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah/pemilik rekening.

Tidak hanya itu, terdakwa juga melakukan transaksi pemindahbukuan/transfer dan BRIVA dari pemilik rekening aslinya ke rekening lain sesuai petunjuk teman terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, nasabah Bank BRI disejumlah wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti kerugian tersebut yang keseluruhannya berjumlah ± Rp.3.469.700.000,- (tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (3) jo pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com