Hampir 2 Tahun Lamanya, Ahli Waris Korban Penggelapan Uang Arisan Pertanyakan Kejelasan Laporannya di Polresta Sidoarjo

0 157

 

SURABAYA, Lenzanasional – Albert Handoko, pelapor dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan milik orang tuanya yang bernama Alm. H. Handoko sebesar Rp. 250 juta dengan terlapor Linda Susanti dkk pertanyakan kejelasan mengenai laporan yang telah ia laporkan di Polresta Sidoarjo berdasarkan laporan nomor: LPM/126/III/2022/JATIM/RESTA SDA yang ditangani oleh penyelidik Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Suwalyadin Rizal Bogra, S.Tr.K dan Brigadir Deddi Dwi Laksono, S.H. sejak tanggal 30 Maret 2022 silam.

Menurut Albert “Saya sudah lelah karena hampir 2 tahun menunggu laporan saya untuk diproses Polresta Sidoarjo tapi sampai sekarang tidak kunjung terselesaikan,” keluh Albert Handoko, ahli waris H. Handoko, Kamis (11/01/2024).

perlu diketahui bahwa terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan ini bermula ketika alm. ayah pelapor yang bernama H. Handoko mengikuti arisan perkumpulan dengan menyetorkan uang per bulannya Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan kesepakatan bahwa alm. ayah pelapor mendapatkan uang arisan tersebut pada bulan Maret 2018 sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pada tahun 2016, pelapor mengikuti investasi di PT. Berkat Bumi Citra sebesar Rp. 11 Milyar dan dijanjikan mendapat bunga sebesar 11% hingga 13% oleh PT. Berkat Bumi Citra.

Kemudian, alm. ayah pelapor menceritakan kepada pengurus yayasan yaitu Linda Susanti dkk bahwa pelapor mengikuti investasi tersebut. Akhirnya, tanpa ada paksaan dari pelapor maupun alm. ayah pelapor, pengurus yayasan menginvestasikan dana yayasannya sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sehingga total dana yayasan yang diinvestasikan sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Setiap bulannya, yayasan tersebut telah menerima bunga sebesar 11% untuk dana yayasan Rp. 250.000.000 dan 11,5% untuk dana yayasan Rp. 300.000.000. Namun, pada tahun 2017 PT. Berkat Bumi Citra mengalami pailit sehingga uang Albert Handoko, alm. Ayah Albert Handoko dan yayasan yang telah diinvestasikan tidak dapat kembali.

Selanjutnya, pengurus yayasan mendatangi kediaman pelapor dan alm. ayah pelapor dengan maksud menagih kerugian yang dialami yayasan sebanyak 2 (dua) kali dan melakukan intimidasi maupun ancaman penagihan yang sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab alm. ayah pelapor.

Dengan adanya tindakan dari pengurus tersebut mengakibatkan tekanan pada psikis ayah pelapor yang akhirnya menyerang kesehatannya, sehingga mengakibatkan ayah pelapor stres dan menderita hypertensi hingga pada bulan Oktober 2019, ayah pelapor meninggal dunia.

Intimidasi tersebut tidak berhenti sampai disitu saja, pengurus yayasan juga melaporkan Albert di Polresta Sidoarjo tanggal 11 Agustus 2019 dengan dasar laporan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, namun laporan tersebut sudah dihentikan penyelidikannya tanggal 19 Agustus 2021.

Setelah ayah pelapor meninggal dunia, pelapor mengetahui bahwa alm. ayah pelapor belum mendapatkan uang arisan tersebut, sehingga pelapor meminta uang arisan tersebut kepada Linda Susanti dkk.

Namun, ia berdalih bahwa uang arisan tersebut ditahan untuk menutupi kerugian investasi yang pailit. “Saya dan alm. Ayah saya disini sebagai korban atas investasi tersebut dan berdasarkan laporan pengurus yayasan tanggal 11 Agustus 2019 terhadap saya sudah di SP-3, sehingga uang arisan sebesar Rp. 250 juta yang pengurus yayasan tahan itu hak dari alm. ayah saya karena itu murni uang arisan milik alm. ayah saya,” ucap Albert.

Warga Sedati Gede Sidoarjo ini mengaku terakhir menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pada tanggal 18 Oktober 2023. Dalam SP2HP itu, Albert mengatakan Penyidik yang menangani laporannya itu hanya menerangkan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dirinya, Linda Sartika dan Hendra Gunawan.

Lalu lanjut Albert, Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali terhadap saksi Linda Susanti dan Judhy Sutjahjo Lesmana, tetapi surat panggilan tersebut kembali.

Kemudian sambungnya, Penyidik akan mendatangi alamat tempat tinggal Linda Susanti dan Judhy Sutjahjo, namun ia belum tahu apakah Penyidik sudah mendatangi rumah mereka.

“Saya dan ayah saya disini sebagai korban bahkan ayah saya sampai meninggal dunia karena kasus ini. Saya minta laporan saya segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum, apalagi laporan saya ini sudah hampir 2 tahun lamanya,” ucap Albert.* (R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com