Hasil SPDP Tetapkan Dua Tersangka, Hingga Kini Polres Sampang Belum Tangkap Pelakunya

0 308

 

Sampang – Terkait kasus pengeroyokan terhadap dua korban atas nama inisial, F, dan WAO, hingga hari ini Kamis, (06/01/2021), masih belum mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian Polres Sampang.

Pasalnya, tiga pelaku pengeroyokan terhadap korban hingga kini masih berkeliaran bebas didepan rumah korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha SH. Menandatangani Surat SPDP yang menetapkan status dua tersangka dari tiga pelaku yang dilaporkan korban. Jum’at (17 Desember 2021).

 

Diketahui, kedua korban ibu dan anak ini tinggal di Kabupaten Sampang. Selain itu, tempat tinggal ketiga pelaku juga tidak jauh dari rumah korban.

Sebelumnya, Kasus pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke Polres Sampang. Dengan laporan polisi, Nomer: LP/B/216/X/2021/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Oktober 2021.

Namun, sampai saat ini tiga pelaku pengeroyokan belum juga ditangkap oleh kepolisian Polres Sampang, padahal. Dua dari tiga pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sesuai hasil gelar perkara yang digelar Reskrim Polres Sampang dengan nomer : SPDP/163/XII/RES.1.6/2021/SATRESKRIM yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH.

Dalam surat SPDP kasus pengeroyokan tersebut tertulis, Penyidik Reskrim Polres Sampang menetapkan dua tersangka atas nama inisial, PRH dan LF.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui Via WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH., tidak mau memberikan keterangannya terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Dalam pesan singkatnya, AKP Irwan mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke KBO Reskrim Polres Sampang Iptu Agung.

Sesuai arahan dari AKP Irwan. Lalu, beberapakali wartawan mengirim pesan maupun menghubungi Via WhatsApp KBO Reskrim Polres Sampang Iptu Agung, hanya ingin menanyakan tentang kasus pengeroyokan yang menyebabkan dua korban terluka oleh tiga pelaku.

Dalam pesan singkatnya,” Tar lagi sy telpon mas, masih gelar pasukan,” kata Iptu Agung, Jum’at (31/12/2021).

Upaya ingin mendapatkan keadilan dari kepolisian Polres Sampang, pihak korban menceritakan masalah yang dialaminya kepada wartawan Lenzanasional.com.

Dalam keluh kesahnya, saudari F (korban.red) menyampaikan kekecewaannya atas kasus yang menimpa dirinya dan anaknya sampai sekarang statusnya tidak masih ngambang.

”Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang penyidik, saya memberi keterangan kepada penyidik, kalau pelaku yang mengeroyok dirinya dan anaknya ada tiga pelaku, namun kenapa penyidik hanya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku inisial, R (istri tersangka PRH) tidak dicantumkan sebagai tersangka dalam hasil SPDP,” keluh korban.

Lebih lanjut korban menyayangkan perihal masalah hasil SPDP dikeluarkan Polres Sampang yang menetapkan dua tersangka dari tiga pelaku yang dilaporkan korban.

Terkait peristiwa yang dialaminya, korban berharap, mendapatkan keadilan dari penegak hukum kepolisian Polres Sampang.

”Alasannya, waktu lapor ke Polres Sampang, dirinya telah memberikan keterangan sebagai pelapor dan juga sudah menyerahkan hasil visum dari dokter,” kata korban. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com