Ini Komentar DanLanud Muljono Terkait Polemik Penghuni Rumah Dinas AURI Simo Gunung
Surabaya, lenzanasional.com – Polemik rumah tinggal Purnawirawan dan Warakawuri AURI di jalan Simo Gunung Surabaya, Lanud Muljono akan buktikan eksistensinya untuk mengambil hak tanah yang merupakan milik AURI.
Banyaknya berita muncul dibeberapa media online terkait penggusuran terhadap para Purnawirawan dan Warakawuri yang menempati rumah dinas (Rumdin) serta tindakan yang dianggap kurang baik, hal tersebut dikemukakan langsung oleh komandan pangkalan TNI AU Muljono, Kolonel M. Apon sekaligus memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut saat konferensi pers di Eagle One Guest House Lanud Surabaya. Kamis, 07 Juli 2022.
“Dalam hal ini, kami sudah memberikan kelonggaran semenjak 2016 silam terhadap Purnawirawan dan Warakawuri, bahwa rumah yang saat ini ditinggali merupakan aset dari Danlanud Muljono. Dari semua yang menempati selama ini, ada 48 yang tidak mau melakukan penandatanganan Surat Ijin Penghuni (SIP) jadi untuk memberikan kesadaran terhadap warga, kami melakukan pemutusan aliran listrik, tahap berikutnya, kami akan melakukan pengosongan rumah terhadap warga yang enggan untuk menandatangani SIP (surat ijin penghuni)”, kata Kolonel M. Apon.
Bahkan dirinya juga menegaskan, Jum’at (hari ini red…) besok waktu terakhir jatuh tempo warga yang belum melakukan penandatanganan SIP, seperti permintaan warga yang meminta waktu satu minggu untuk melakukan penandatanganan. Dari total 103 rumah, bila yang 48 masih enggan untuk menandatangani SIP tersebut, maka siap siap saja untuk dikosongkan rumahnya, tambahnya.
“Kami sudah memberikan solusi serta kelonggaran atas itu semua, kalau masih mau menempati maka silahkan melakukan penandatanganan SIP. Bagi yang Purnawirawan, kami berikan waktu sampai wafat, sedangkan anak anaknya kami kasih waktu selama dua tahun dan setelah itu kita ambil alih lagi. Karena masih banyak anggota kami yang juga membutuhkan timpat tinggal. Jadi besok siapa saja yang tidak ikut aturan maka kita usri”, imbuhnya.
Lanjutnya, “Kami tegaskan bahwa tanah tersebut milik AURI dan ada Sertifikatnya. Saat gugatan terjadi AURI memenangkan gugatan tersebut dan keputusannya sudah jelas sampai ke MA dan sudah Inkrah, maka berkekuatan hukum tetap. Perlu diketahui, beberapa warga yang menempati rumah dinas tersebut, banyak yang sudah beralih fungsi. Harusnya itu semua ada ijin bila akan melakukan alih fungsi tidak sembarangan aja merubahnya”, tandas Kolonel, M. Apon. (Dea)