IPW Apresiasi Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Desak Dalang Diungkap
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah cepatnya dalam menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. IPW juga mendesak agar dalang di balik insiden tersebut segera terungkap.
JAKARTA, Lenzanasional – Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Polri atas langkah cepatnya dalam menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. IPW juga mendesak agar dalang di balik insiden tersebut segera terungkap.
“Apresiasi kepada Polda Metro yang dengan cepat menetapkan dua orang sebagai tersangka. IPW mendorong agar mereka diperiksa lebih lanjut, termasuk siapa yang memerintahkan mereka untuk membubarkan acara diskusi itu,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Senin (30/9/2024).
Sugeng menilai ada kejanggalan dalam aksi pembubaran diskusi yang diadakan oleh Forum Tanah Air dan dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Sunarko. Menurutnya, tidak ada alasan kuat untuk membubarkan diskusi tersebut.
Sugeng menduga bahwa insiden ini berhubungan dengan kepentingan politik tertentu. Dia mengungkapkan adanya kemungkinan bahwa kelompok politik tertentu memerintahkan sekelompok orang untuk menghentikan diskusi.
“Ada yang memiliki kepentingan untuk membubarkan acara ini. Saya mendengar informasi bahwa pelakunya berasal dari organisasi pemuda partai politik tertentu,” katanya.
Diketahui bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu (29/9) di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekitar 30 orang secara tiba-tiba datang dan membubarkan kegiatan diskusi yang berlangsung di dalam hotel tersebut.
Polisi mengonfirmasi bahwa lima orang telah diamankan terkait pembubaran diskusi ini. Dari lima orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perusakan dan penganiayaan.
“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, lima orang telah diamankan, dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, pada Minggu (29/9).(R1F)