Jadi Perda Kabupaten Sidoarjo, Tiga Raperda di Setujui DPRD

0 443
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda.

Sidoarjo,LenzaNasional.com – Tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) disetujui menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Persetujuan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin, (30/7).

Dalam sambutannya Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum mengatakan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dilatarbelakangi pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat. Pasar rakyat memiliki nilai strategis sebagai salah satu penggerak utama pembangunan perekonomian. Oleh karenanya pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat. Kewenangan terkait pasar rakyat telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut menyebutkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat.

“Pengembangan, penataan dan pembinaan dalam pasal tersebut dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerjasama usaha,” kata Bupati Sidoarjo.

Saiful Ilah menjelaskan, Perda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat memiliki substansi perlindungan dan pemberdayaan. Melalui Perda tersebut diharapkan meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan akses transaksi jual beli dengan nyaman, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang.

“Selain itu mendukung kelancaran logistic dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat serta mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global,” jelasnya.

Masih dikatakannya, Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan wujud kepedulian DPRD Kabupaten Sidoarjo yang didukung penuh pemerintah daerah. Perda tersebut akan mengatur penataan rumah kos. Kemajuan pembangunan rumah kos memiliki dampak sosial. Seperti masalah maraknya pergaulan bebas, sampah, pemukiman kumuh serta timbulnya keributan dan kebisingan. Oleh karenanya untuk mengatasi atau meminimalisir dampak sosial tersebut perlu dilakukan penataan rumah kos.

“Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos didalamnya mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan penyewa rumah kos. Selain itu juga diatur tentang perizinan pembangunannya, pembinaan, pengawasan serta larangan dan sanksi,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, di dalam Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba akan memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai upaya pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013. Dalam Permen tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

“Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkoba tersebut bertujuan untuk mencegah penyalagunaan Narkoba di daerah,” terang Saiful Ilah.

Baca : Bupati Sidoarjo : Pembangunan Sumber Daya Manusia Memperkuat Pondasi Kebangkitan Nasional Indonesia di Era Digital

Sementara itu, juru bicara Pansus V Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rizal Fuady, SE dalam laporan yang dibacakannya menyebutkan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. Keputusan Pansus V DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut telah melalui pembahasan dan tahapan yang telah dilakukan.

“Raperda yang semula berjudul Pengelolaan Pasar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur,” ujar Rizal.

Sedangkan juru bicara Pansus VII Raperda tentang Pengaturan Rumah Kos dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Hj. Enny Suryani SH berharap setelah ditetapkannya dua Raperda tersebut Pemkab Sidoarjo segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Kami juga merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos,” kata Hj. Enny.

Rekomendasi lainnya, lanjut Hj. Enny ialah Pemkab Sidoarjo diharapkan segera membentuk dan menetapkan Tim Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara terus menerus dan berkesinambungan.

“Kami juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo agar segera menetapkan implementasi peraturan dan ketentuan mengenai proses rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemulihan pecandu dan penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (Red/Phank).

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com