Janjikan Menang Lelang Proyek, Terdakwa Masnawati Dituntut 18 Bulan Penjara Oleh JPU

0 100

 

Surabaya – Sidang lanjutan dugaan menjanjikan menang proyek di Kementerian PUPR, atas nama terdakwa Masnawati bersama M. Wahid (berkas terpisah) di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/3/2022). Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Ugik Ramantyo, membacakan tuntutan di depan majelis hakim.

Dari pantauan wartawan, JPU menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Memohon terhadap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 bulan bui,” ucap JPU.

Usai JPU bacakan tuntutan, Penasehat Hukum terdakwa, akan sampaikan nota pembelaan di persidangan berikutnya.

”Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia, dipersidangan akan datang,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, JPU, menyatakan, janji terdakwa terhadap 2 korbannya hingga mengakibatkan kerugian sebesar 2,4 Milyard adalah sebuah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHP.

Hal lainnya, JPU saat bacakan keterangan 2 saksi korban Indra, berupa, bahwa terdakwa menjanjikan akan memenangi lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) asal menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin yakni, sebesar 2,4 Milyard namun, setelah sejumlah uang diserahkan ternyata PT. Fahrza Duta Perkasa tak kunjung jua memenangi lelang Kementerian PUPR. (Arif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com