Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Jember, Ibu Kandung Diamankan Polisi

Penemuan jasad bayi laki-laki di lahan kosong Desa Andongsari, Jember, menggegerkan warga. Polisi bergerak cepat dan menangkap ibu kandungnya dalam dua jam.

0 118

JEMBER, Lenzanasional – Warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, digegerkan dengan penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan kosong pada Kamis (20/2/2025). Bayi malang yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, terbungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, serta terkubur sedalam 20 cm.

Kejadian ini pertama kali terungkap saat seorang pekerja yang tengah membangun fondasi pagar mencurigai adanya bungkusan kain di dalam tanah. Saat diperiksa lebih lanjut, ia menemukan jasad bayi di dalamnya. Warga yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang melalui aparat desa dan kepala dusun, sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Ambulu, Polres Jember.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hanya dalam waktu dua jam, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AES (24), yang diduga sebagai pelaku. AES ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan jasad bayinya dan langsung dibawa ke Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi evakuasi jasad bayi yang ditemukan terkubur di Jember

Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini kini dalam proses penyelidikan di tingkat Polres.

“Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lidik lebih lanjut,” ungkap AKP Latifa, Selasa (25/2).

Tim Inafis Polres Jember segera melakukan evakuasi jasad bayi ke RSD Dr. Soebandi guna dilakukan visum luar untuk memastikan penyebab kematian. Proses evakuasi berjalan lancar dengan koordinasi antara aparat desa, warga, dan petugas medis.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa AES adalah ibu kandung dari bayi tersebut.

“Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Angga.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, menyatakan bahwa AES dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini tengah kami tangani secara intensif guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini,” jelas Ipda Qori.

Penemuan jasad bayi ini mengguncang warga setempat. Mereka berharap agar kasus ini diusut tuntas dan kejadian serupa tidak terulang kembali. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran terhadap perlindungan anak dan pentingnya dukungan sosial bagi perempuan yang menghadapi tekanan hidup.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com