JJ Amstrong Pertanyakan Keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah

0 112

 

JAKARTA, Lenzanasional – Praktik mafia tanah masih terus terjadi. Seperti kasus yang saat ini sedang bergulir dengan sidang perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan. Dengan pihak penggugat JJ Amstrong Sembiring, dengan staf advokat Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana.

Kasus tersebut, berawal dari sengketa warisan Keluarga. Antara Kakak Soerjani Sutanto dan Adik Haryanti Sutanto.

Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring menjelaskan kronologi sengketa warisan keluarga ini. Dimulai dengan adanya 4 buah akta yang di buat notaris, nomor 6,7,8,9 pada tanggal 8 April 2011.

Akta nomor 6 menunjukan pernyataan dan kesepakatan bersama, akta nomor 7.8.9 persetujuan dan kuasa.

JJ Amstong menjelaskan dalam 4 akta tersebut, jika dilihat dari halaman 12,2,2,2 itu disebutkan, memindahkan, mengoperkan, dan atau menghibahkan kepada siapapun atau pihak lain.

Dalam 4 akta tersebut di dalamnya ada kata menghibahkan, sang kakak Soerjani Sutanto, melalui oknum pengacara kala itu. Mereka berkoordinasi dengan Notaris/PPAT untuk akta hibah tertanggal 9 Mei 2011 tersebut dijadikan alas hak.

“Kemudian PPAT tersebut mendaftarkan akta Hibah sebagai Alas hak untuk ditingkatkan SHGB no 1058 atas nama alm Soeprapti menjadi SHM 1152, atas nama Soejani Sutanto di kantor Pertanahan Jaksel, singkatnya, Surat Keterangan Tanah yang didaftarkan PPAT tersebut disetujui oleh kantor Pertanahan Jaksel,” kata JJ Amstrong Sembiring, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

JJ Amstrong menuturkan, dalam prosedural jika itu disetujui. Tentunya Surat Keterangan Tanah tersebut didisposisi ke Kanwil BPN DKI.

Setelah itu SKT disetujui, Kanwil BPN DKI mendisposisi ke Kantor Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, Kantor Kementerian ATR/BPN sudah verifikasi, sudah terpenuhi segala syarat hukum kemudian dikembalikan kantor pertanhan jaksel. Dari situ, terbitlah SHM 1152 atas nama Soerjani Sutanto.

Amstorng mempertanyakan keabsahan Hukum dari terbitnya SHM 1152. Padahal dasar hukumnya, dalam pasal 39 ayat 1 Huruf (D) PPAT, tidak boleh membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar surat kuasa mutlak yang pada hakekatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.

Sementara, dalam pasal 39 ayat 1 Huruf (G) PPAT tidak boleh membuat akta jika tidak terpenuhi syarat lain atau dilanggar larangan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Berdasarkan kronologi dan dasar hukum tersebut sertifikat nomor 1152 tentunya itu sertifikat bodong alias cacat hukum, karena sebenarnya PPAT itu tidak boleh membuat akta hibah yang berdasarkan akta kuasa mutlak,” ujar JJ Amstrong.

Tak hanya itu, ia pernah menemui Kepala Perdata Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Ignatius Ardi Susanto untuk mempertanyakan terkait dengan keabsahan Hukum dari terbitnya SHM No 1152.

Untuk diketahui, dalam sidang perkara ini dipimpin oleh hakim ketua Agus Tjahyo Mahendra dengan hakim anggota Muhammad Remdes dan Bawono Efendi serta panitera pengganti Yunita. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com