JPU Menghadirkan 4 Orang Saksi Dalam Persidangan Dengan Terdakwa Handojo Tanumidjojo

0 144

Surabaya, lenzanasional.com – Sidang kasus penganiayaan yang disangkakan, terhadap Handojo Tanumidjojo dan menjadikannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (13/12/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Yulistiono, tampak menghadirkan, 4 orang saksi guna dimintai keterangan.

Keempat saksi tersebut, yakni, Susana sebagai kakak terdakwa, Samuel kakak ipar terdakwa, Kristi Amelia adik keponakan terdakwa dan Tanumidjojo Soerjanto selaku, orang tua terdakwa.

Susana awali keterangannya, berupa, pada 29 Febuari 2020, terdakwa dan Tanumidjojo Soerjanto datang ke rumah di Jalan. Siwalankerto Tengah Surabaya, untuk menagih salah satu penghuni kost yang berada di lantai 2.

“Kemudian saya bersama terdakwa dalam pembicaraan tersebut, menyampaikan, akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga. Mendengar pembicaraan tersebut, terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh saya keluar dari rumah tersebut ,” kata Susana.

Lebih lanjut Susana menjelaskan, saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari aluminium menggunakan tangannya sehingga membentur muka saya yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol kaki.

Ketua Majelis Hakim, menyinggung, apakah korban memaafkan terdakwa ?

Susana menimpali jawaban, berupa, saya sudah memaafkan terdakwa. Namun, sikap terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua adalah sebuah masalah baginya.

Selanjutnya, Samuel dan Kristi Amelia dalam keterangan, mengatakan, melihat jelas perkara ini dari cctv yang ada di rumah.

Sedangkan, Tanumidjojo Soerjanto, sebagai orang tua, tidak bisa menerangkan sama sekali kejadian tersebut, karena kondisi usia sudah 80 tahun.

Dalam perkara ini, dakwaan JPU, disebutkan, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dengan keras hingga mengenai muka Susana, sehingga melukai wajah dari korban mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.

Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim, tanggal 10 Maret 2020, disimpulkan, ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 x 1 cm dan ibu jari kanan ukuran 2 x 2 cm.

Luka diatas, diakibatkan persentuhan benda tumpul, menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan bagi korban untuk menjalankan aktivitas.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com