Emosi Menagih Hutang, Dedik Kristiawan Putra Diadili PN Surabaya

0 95

Suabaya, lenzanasional.com – Terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, gegara nagih hutang yang disertai emosi, Dedik Kristiawan Putra ditetapkan sebagai terdakwa

Nagih hutang yang disertai emosi tersebut, membuat Achmad Julianto (korban) harus menerima tamparan dari terdakwa.

Selain tamparan, terdakwa juga melayangkan bogem mentah kepada korban yang mengakibatkan luka pada bagian hidung, pipi kiri, bawah mata kiri bengkak membiru serta telinga terasa sakit dan benjol juga mulut atau bibir robek mengeluarkan darah.

Adapun, terdakwa melakukan penganiayaan lantaran, korban memiliki hutang sebesar 1 Juta kepada pacar terdakwa.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Dzulkifli Nento, menghadirkan korban guna sampaikan keterangan dipersidangan pada Selasa (13/12/2022).

Dalam keterangan, Achmad Julianto (korban), mengatakan, terdakwa menagih hutang terhadapnya.

“Saat itu, saya menjanjikan akan membayar dalam tempo sebulan kedepan. Saya jawab akan saya bayar sebulan kedepan saat sudah gajian. Namun, terdakwa langsung melakukan pemukulan kepada saya dan gigi saya hingga kini, goyang-goyang ,” tuturnya.

Masih menurutnya, luka yang dialaminya, telah didasari hasil Visum Et Repertum No. VER / 437 / VII / KES.3 / 2022 / Rumkit oleh, Dokter Arief Rahmawan sebagai dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso.

Hasil pemeriksaan visum telah disimpulkan, ditemukan luka memar pada belakang telinga kanan, pipi kanan, belakang telinga kanan, bawah mata kiri dan pada tepi luar mata kiri, ditemukan luka robek disertai bengkak pada bibir bawah kanan, akibat kekerasan tumpul.

Usai, saksi sampaikan keterangan, Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa mengatakan, sudah membiayai pengobatan korban. Selain itu, terdakwa mengamini keterangan saksi korban.

Dan selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa, memaparkan, “saya mendatangi korban dengan maksud nagih hutang”.

Mendapat jawaban sebulan dari korban terdakwa emosi dan tidak terima dengan memberi bogem mentahnya ke korban.

Hal lainnya, terdakwa juga meminta korban guna menyerahkan motornya sebagai jaminan hutang.

Dalam perkara diatas, terdakwa dijerat JPU sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com