Kampanye #RiseAndSpeak di Cirebon: Santri Diajak Berani Bicara Lawan Kekerasan Seksual

Bareskrim Polri menggelar kampanye #RiseAndSpeak di Pesantren Kempek, Cirebon, untuk mendorong santri berani berbicara dan melawan kekerasan seksual.

0 121

CIREBON, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi dan kampanye #RiseAndSpeak: Berani Bicara Selamatkan Sesama di Pondok Pesantren Kempek, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (6/2/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran santri tentang bahaya kekerasan seksual serta mendorong keberanian mereka untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan tersebut. Acara ini dihadiri langsung oleh Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., bersama jajaran pejabat Polresta Cirebon serta pengasuh pesantren.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan bahwa para santri memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman di pesantren. Ia mengajak santri untuk berani berbicara dan tidak takut melaporkan tindakan kekerasan seksual.

Santri Cirebon mengikuti sosialisasi kampanye #RiseAndSpeak untuk melawan kekerasan seksual di pesantren.

“Santriwan dan santriwati harus menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Jika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual, jangan diam! Berani bicara adalah langkah pertama untuk menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Kampanye ini mendapatkan respons positif dari para santri. Mereka menyatakan kesiapan untuk berani berbicara dan melindungi sesama guna memastikan pesantren tetap menjadi tempat belajar yang aman.

Dalam sesi diskusi interaktif, santri diberikan edukasi tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun non-fisik. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:

Keberanian untuk melaporkan kekerasan seksual sebagai langkah utama melindungi diri dan orang lain.

Hak-hak anak berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS sebagai dasar perlindungan hukum bagi korban.

Bentuk pelecehan seksual, mulai dari sentuhan tidak pantas, siulan, hingga tatapan yang melecehkan.

Empati dan solidaritas antar-santri untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman.

Saluran pengaduan resmi, seperti call center 110, Layanan SAPA 129, dan Layanan TePSA 1500771, yang bisa diakses oleh korban maupun saksi kekerasan.

Kapolresta Cirebon, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pesantren.

“Pesantren adalah tempat pendidikan moral yang harus menjadi zona aman bagi santri. Kami berharap dengan sosialisasi ini, kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual semakin meningkat, sehingga pesantren tetap menjadi tempat yang nyaman untuk belajar dan berkembang,” ujarnya.

Selain membahas pencegahan kekerasan seksual, sosialisasi ini juga bertujuan membentuk karakter santri yang cerdas, religius, dan berani berbicara. Para pemateri memberikan motivasi agar santri tetap fokus belajar, beribadah, serta memiliki mental yang kuat dalam menghadapi tantangan zaman.

Acara ini ditutup dengan doa bersama serta komitmen santri untuk menjadi pelopor lingkungan aman di pesantren. Mereka berjanji untuk tidak takut bersuara, melaporkan jika terjadi kekerasan, serta saling menjaga satu sama lain.

“Kami berharap santri-santri ini bisa menjadi pemimpin masa depan yang berakhlak mulia, berwawasan luas, dan membawa perubahan positif dalam masyarakat serta berani melawan ketidakadilan dan segala bentuk kekerasan,” pungkas Brigjen Pol. Nurul Azizah.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com