Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Anumerta kepada Almarhum AKP Ulil Ryanto
Polri menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang menjadi korban penembakan oleh rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
JAKARTA, Lenzanasional – Polri menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, yang menjadi korban penembakan oleh rekannya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada almarhum. Pangkatnya dinaikkan dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol). Almarhum kini disematkan gelar Kompol Anumerta Ulil Ryanto atas jasanya dalam bertugas.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta pada korban yang gugur saat bertugas,” ujar Irwasum Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/2024).
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier SSDM Polri, Kombes Pol. Fadly Samad, atas nama Kapolri.
Insiden penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Peluru dari senjata api milik AKP Dadang Iskandar menembus bagian pelipis dan pipi AKP Ulil Ryanto, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Kapolri menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini akan dilakukan secara transparan. Ia meminta agar pelaku ditindak tegas tanpa memandang pangkat atau jabatan.
“Apalagi kalau motifnya mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, ditindak tegas secara kode etik,” kata Kapolri.
Divisi Propam Mabes Polri telah dikerahkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKP Dadang. Kapolri juga memastikan bahwa proses pidana terhadap pelaku sedang berjalan bersamaan.
“Propam sudah kita turunkan. Jika ada pelanggaran etik, akan ditindak. Namun, untuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, saya minta agar ditindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dan Polri berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum dengan adil dan transparan.(**)