Karyawan Gugat PT Kapasari di Pengadilan PHI Surabaya Akibat Tidak Dibayar Pesangon
PT Kapasari, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kletek, Kabupaten Sidoarjo, digugat oleh salah satu karyawannya, Siti Umi, karena tidak memberikan pesangon sebagaimana mestinya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
SURABAYA, Lenzanasional – PT Kapasari, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kletek, Kabupaten Sidoarjo, digugat oleh salah satu karyawannya, Siti Umi, karena tidak memberikan pesangon sebagaimana mestinya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang, empat saksi dihadirkan oleh pihak penggugat. Salah satu saksi, Istiwal Banin, menjelaskan bahwa dirinya mengetahui permasalahan ini dari penggugat.
“Saya bekerja sejak tahun 1994, dan saya adalah bawahannya penggugat. Penggugat sempat bercerita bahwa beliau sudah mengajukan pensiun hingga tiga kali, tetapi tidak pernah direspons. Bahkan, penggugat sempat diperkerjakan di luar kota meski usianya sudah memasuki masa pensiun,” ujar Istiwal.
Kuasa hukum penggugat, Wahyanto Edinugraha, menambahkan bahwa masalah ini pernah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). “Pihak Disnaker telah menganjurkan agar penggugat dibayar sesuai masa kerjanya, dengan total pesangon yang mencapai Rp 130 juta,” ungkap Wahyanto di ruang sidang PN Surabaya pada Senin (23/12/2024).
Menurut Wahyanto, penggugat telah melewati usia pensiun, yaitu 55 tahun, namun tetap dipekerjakan hingga akhirnya diberhentikan secara sepihak tanpa diberikan pesangon.
“Saksi menjelaskan bahwa meskipun kinerja penggugat baik, perusahaan tidak menghargainya. Hak pensiun Bu Umi dipersulit, bahkan pengajuan pensiun hingga tiga kali tidak direspons. Akhirnya, perusahaan memutus hubungan kerja tanpa memenuhi hak pesangon beliau,” jelas Wahyanto.
Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang No. 6 Tahun 2022 dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, PT Kapasari diwajibkan membayar pesangon kepada penggugat. Wahyanto menyebut total pesangon yang harus dibayarkan sebesar Rp 136.475.000, terdiri dari Rp 83.475.000 (Pasal 40 Ayat 2) dan Rp 53.000.000 (Pasal 40 Ayat 3).
Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Kapasari, Wartono, tidak memberikan komentar terkait gugatan tersebut. “Saya tidak mau berkomentar, mas,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Penggugat berharap PT Kapasari dapat mengikuti anjuran Disnaker dan membayar hak pesangon sesuai peraturan yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya di Pengadilan PHI Surabaya.(**)