Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, Oknum Pengacara di Sidoarjo Akan Dilaporkan ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jatim
Seorang oknum pengacara di Sidoarjo dilaporkan ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN atas dugaan pelanggaran etik. Kliennya merasa dirugikan setelah mengeluarkan uang puluhan juta tanpa hasil.
SURABAYA, Lenzanasional – Seorang oknum pengacara yang berkantor di kawasan Perum Taman Pondok Indah Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, akan diadukan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur.
Pengaduan ini dilakukan oleh mantan kliennya, YGP (25), yang menuding oknum pengacara bernama Deniar Wicaksono telah melakukan pelanggaran kode etik dan merugikannya secara finansial.
Kasus ini bermula ketika YGP menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya, R. YGP mengalami kerugian sebesar Rp 430 juta dan menunjuk Deniar Wicaksono sebagai kuasa hukumnya untuk menangani kasus tersebut.
Pada 23 Mei 2024, YGP menandatangani surat kuasa dengan nomor 23/Dw.Esp/I/2024, yang menyebutkan bahwa kuasa hukum akan menerima success fee sebesar 30% dari total uang yang dikembalikan atau jika pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tak lama setelah penandatanganan kuasa, YGP mulai mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya operasional dan lawyer fee. Berikut kronologi transfer yang dilakukan YGP kepada Deniar Wicaksono:
31 Mei 2024: Rp 15 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Deniar Wicaksono, 20 Juni 2024: Rp 2,75 juta ditransfer saat melaporkan R ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur, 29 Juni 2024: Rp 6 juta ditransfer dengan alasan untuk penyidik, 26 Juli 2024: Rp 7 juta ditransfer ke rekening atas nama UWS, istri Deniar Wicaksono, 25 Agustus 2024: Rp 25 juta kembali ditransfer atas dalih serupa, Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 55,75 juta, belum termasuk uang yang diserahkan secara tunai.
“Saya terus dimintai uang dengan alasan untuk pendampingan dan percepatan penetapan tersangka. Ternyata, setelah saya kroscek, penyidik tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Deniar Wicaksono,” ujar YGP dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Setelah berbulan-bulan menunggu, laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jatim tak kunjung naik ke tahap penyidikan. Kecurigaan YGP semakin kuat ketika ia mencoba menghubungi Deniar Wicaksono pada November 2024, namun sulit dihubungi.
Pada Desember 2024, komunikasi akhirnya terjalin, tetapi bukannya memberikan kabar baik, Deniar Wicaksono justru meminta tambahan uang Rp 25 juta dengan alasan untuk biaya gelar perkara penyidik.
Merasa ada yang tidak beres, YGP memutuskan untuk mengecek langsung ke penyidik yang menangani laporannya. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa penyidik tidak pernah menerima uang yang disebutkan oleh Deniar Wicaksono.
“Yang diterima penyidik hanya traktiran kopi dan rokok, kurang lebih senilai Rp 27.500. Saya baru sadar kalau ini hanya permainan kuasa hukum saya,” tegas YGP.
Karena merasa telah menjadi korban, YGP akhirnya mencabut kuasa dari Deniar Wicaksono pada 18 Desember 2024. Namun, pencabutan ini tidak berjalan mulus. YGP masih dimintai berbagai biaya yang dituangkan dalam invoice, di antaranya: Biaya pengambilan SP3: Rp 7,5 juta, Biaya pendampingan: Rp 7,5 juta, Invoice untuk Direskrimsus: Rp 8 juta, Total tambahan biaya yang diminta mencapai Rp 30 jutaan. Deniar Wicaksono bahkan mencatut nama Kanit dan Kasubdit dalam permintaan uang tersebut.
Saat ini, kasus yang dilaporkan YGP telah diselesaikan melalui restorative justice (RJ) tanpa keterlibatan Deniar Wicaksono. Proses RJ berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada 5 Februari 2025.
“Saya berharap Deniar Wicaksono beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya untuk penyidik, tetapi ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar YGP.
Jika tidak ada niat baik dari Deniar Wicaksono, YGP berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur agar tidak ada korban lainnya.
“Akan saya bawa ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur supaya tidak ada lagi korban seperti saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Deniar Wicaksono melalui sambungan telepon di nomor 08123365xxx pada pukul 13.31 WIB masih belum mendapatkan respons.(**)