Kasus Pencurian Motor di Karangploso Malang Berhasil Diungkap Polda Jatim, Dua Tersangka Diamankan

Polda Jawa Timur melalui Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) yang terjadi di Karangploso, Malang, sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2024. Kejadian yang dilaporkan pada 29 Juni 2024 ini berujung pada penangkapan dua tersangka, W (32) dan MR (31), keduanya berasal dari Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.Rabu (16/10/2024).

0 241

SURABAYA, Lenzanasional- Polda Jawa Timur melalui Unit 4 Subdit III / Jatanras Ditreskrimum mengungkap kasus pencurian sepeda motor (R2) yang terjadi di Karangploso, Malang, sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2024. Kejadian yang dilaporkan pada 29 Juni 2024 ini berujung pada penangkapan dua tersangka, W (32) dan MR (31), keduanya berasal dari Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.Rabu (16/10/2024).

Kombes Pol Dirmanto menyampaikan dalam press release Berdasarkan hasil penyelidikan, W dan MR diduga terlibat dalam aksi pencurian yang berlangsung pada Jumat, 28 Juni 2024 di Jl. Ketangi, Desa Tegalgondo, Karangploso, Malang. Saat itu, keduanya melihat lima sepeda motor terparkir di depan sebuah toko, dan memutuskan untuk mencuri salah satu motor, yakni Honda Beat warna biru putih milik korban RAS (35).

Tersangka W yang bertindak sebagai otak kejahatan, mengajak MR untuk melakukan aksi pencurian. W juga bertanggung jawab dalam menyiapkan kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak motor korban. Selain itu, W menjual sepeda motor yang digunakan dalam aksi dan sepeda motor hasil curian. Sementara itu, MR berperan mengawasi situasi selama pencurian berlangsung serta ikut menjual motor hasil curian.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:1 buah celana jeans ½ (milik W),1 buah kunci T (milik W),1 buah celana panjang hijau (milik MR),1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

AKBP Abaridi Jumhur juga menyampaikan Kronologi Kejadian Pada pagi hari tanggal 28 Juni 2024, W mendatangi rumah MR dan mengajaknya “mencari uang,” yang dipahami MR sebagai ajakan untuk melakukan pencurian. Keduanya lalu berangkat menuju Malang menggunakan sepeda motor hasil curian sebelumnya. Setelah tiba di Karangploso, mereka memilih sepeda motor Honda Beat warna biru putih sebagai target. Dengan menggunakan kunci T, W merusak kunci kontak motor tersebut, sementara MR mengawasi sekitar. Setelah berhasil mencuri motor, mereka melarikan diri ke Pasuruan untuk menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial G.

Dari hasil penjualan sepeda motor, kedua tersangka mendapatkan uang Rp 3 juta yang dibagi rata. Korban RAS mengalami kerugian senilai Rp 15 juta akibat pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, W dan MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com