Kasus Pencurian Sarang Burung Walet, Klaudius Kartono Diseret di PN Surabaya

0 124

Surabaya,Lenzanasional.com – Klaudius Kartono Najo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian sarang burung walet, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Asifah Fitria Ramadanti.

Asifah mengatakan bahwa, aksi pencurian Klaudius dilakukan pada Sabtu, 18 Juni 2022 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Mulanya, terdakwa dihubungi rekannya, Paskalis Dede yang notabene rekan sekaligus karyawan di tempatnya bekerja, CV. Anugrah HM. Saat itu terdakwa tengah melakukan transaksi dengan 2 pelaku lainnya. Namun, ia mendapati hal itu usai memperoleh laporan dari suaminya ketika sedang dijemput pulang kerja.

“Benar yang mulia, dia (terdakwa) menggelapkan barang dari perusahaan, dulunya masih karyawan, di perusahaan, pada 18 Juli 2022 dia diberhentikan,” kata Asifah saat sidang.

Usai mendapati hal itu, ia mengaku langsung melaporkan ke atasannya, Bambang. Geram dengan perbuatan ketiganya, Bambang lantas melaporkan hal itu ke polisi.

“Betul (pencurian sarang burung walet) tahu dari suami saya yang lihat langsung, lalu saya cerita ke bos. Mereka mengakui, ada 10.2 kilo (yang hilang),” ujarnya.

Perkara itu bermula ketika para terdakwa melakukan perbincangan. Lalu, menawarkan barang berupa sarang burung walet yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Paskalis Dede (berkas terpisah) bersama dengan Alfianus Ladi (berkas terpisah). Total, seberat 3,8 kilogram.

Lalu, mereka saling negosiasi harga. Sampai akhirnya disepakatilah harga sarang burung walet tersebut senilai Rp 350.000 perkilogramnya. Sementara, total yang harus dibayar terdakwa adalah Rp 1.4 juta.

Ketika bertemu dengan Paskalis Dede dan Alfianus Ladi, diterimalah sarang burung walet tersebut yang kemudian diletakkan kedalam tas kresek warna hitam. Tapi, terdakwa menjanjikan pembayaran pada keesokan harinya.

Pada Minggu, 19 Juni 2022 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menjual lagi sarang burung walet itu di kawasan Asem Payung Surabaya kepada Muyati senilai Rp 7 juta. Ia pun kegirangan lantaran memperoleh keuntungan hingga Rp 5.6 juta.

Kemudian, keuntungan itu digunakan terdakwa untuk membeli tiket pesawat ke kampung, Manggarai sebesar Rp 1.5 juta. Sisanya, dikirimkan ke orangtuanya secara transfer dan untuk pemenuhan hidup sehari-hari terdakwa.

Ketika dikroscek, lebih lanjut, rupanya sarang burung walet itu merupakan hasil pencurian kedua pelaku (dalam berkas terpisah) di tempatnya bekerja. Akibatnya, CV. Anugrah HM merugi hingga Rp 14 juta.

“Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutur JPU, Deddy Arisandi.

Mengetahui hal itu, ia tetap bersikukuh menyangkal. Ia mengaku tak mencuri dan pencurian dilakukan 2 rekannya.

“Yang mencuri itu Paskalis dan Alfianus, mereka itu yang menjual ke saya,” tutupnya. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com