Budhi Suyasa Diadili PN Surabaya Terkait Perkara Pengelapan Dengan Jabatan Yang Merugikan Perusahaan Sebesar Rp. 3,3 Miliar

0 241

Surabaya,Lenzanasional.com – Budhi Suyasa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penggelapan dengan jabatan yang merugikan PT. Surya Pertiwi Tbk, sebesar Rp. 3,3 miliar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (20/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan, bos dan teman kerja terdakwa di PT. Surya Pertiwi yakni, Januar Sukianto General Manager, Kwe, Hani, Elen dan Emilia Siswanto.

Januar mengatakan bahwa, berawal adanya customer bernama Andi, komplain untuk segera melakukan pengiriman barang pesanannya. Kemudian setelah saya cek, ternyata Andi masuk kategori blacklist dikarenakan memiliki tunggakan atau hutang. Setelah saya beritahu terkait adanya hutang tersebut, Andi mala marah-marah, karena tidak pernah berhutang, melainkan sudah titip uangnya kepada Budhi (terdakwa) sebanyak Rp. 300 juta. Dengan adanya peristiwa itu Budi sudah tidak dapat dihubungi.

“Dari pengecekan ada 14 perusahaan yang digunakan oleh Budhi untuk pemesanan barang, padahal perusahaan tersebut tidak pernah pesan barang,” kata Januar.

Masih kata Januar bahwa, dari audit yang dilakukan secara internal maupun eksternal ditemukan kerugian sekitar Rp. 3,3 miliar. Kalau hitungan saya kerugian itu lebih dari itu, melihat adanya BG yang dititipkan ke terdakwa, kalau dihitung semuanya mencapai sekitar Rp. 5 miliaran.

“Modus yang dipakai terdakwa adalah dengan menggunakan nama 14 perusahaan melakukan pemesanan barang, dengan memalsukan tanda tangan, stempel, dan kop perusahaan tersebut dan ada beberapa barang yang dikirim di rumah Emilia di daerah Jalan Virgo Surabaya ,” tambahnya.

Sementara Kwe, Hani dan Elen, pada pokoknya keterangannya tidak jauh berbeda dengan Januar, hanya saja Elen menambahkan, kalau dari 14 perusahaan tersebut, terdakwa pernah bilang untuk membantu menagih dengan cara memberikan invoice.

Lanjut pemeriksaan Emilia mengatakan bahwa, saat itu setelah sesuai dengan SOP pemesanan, kemudian saya input di komputer sudah ada perusahaan dan alamat tempat di kirim.

Saat disinggung oleh JPU terkait apakah saksi menerima barang pesanan dari Budhi di kirim ke rumah saksi dan apakah saksi menerima imbalan dari Budhi, tanya JPU.

“Ya, benar pernah menerima barang di rumah Jalan Virgo, namun rumah tersebut jarang ditempati, karena saya tinggal bersama mertua. Dan saat itu salesnya bilang cuma titip aja, nanti diambil lagi. Mengenai imbalan dari Budhi, saya tidak pernah menerima,” dalih Emilia di hadapan Majelis Hakim.

Sontak Januar menjelaskan bahwa, itu tidak mungkin yang mulia, nanti dipersidangan berikutnya akan saya berikan bukti-bukti transfer dari Emilia ke pada Budhi, kenapa Emilia mau barang dititipkan dirumahnya kalau tidak ada apa-apa.

“Saya sangat kecewa sama mereka, yang sudah membobol perusahan dengan memalsukan tanda tangan saya, stempel sehingga terkesan normal-normal saja. Budhi sudah berkerja 16 tahun lamanya, saya menduga ini dilakukan sejak 2012 lalu,” keluh Januar.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, terdakwa bekerja di PT Surya Pertiwi Tbk yang bergerak dalam bidang perdagangan barang bangunan berupa sanitary dengan merk TOTO, dengan jabatan sebagai Sales Supervisor project/Kepala sales proyek dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Sales Supervisor proyek adalah mengawasi penjualan barang sanitary ke proyek. Agar memenuhi target dan membawahi sales-sales proyek, karena jabatan sebagai Sales Supervisor proyek

Kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki barang milik Perusahaan dengan cara terdakwa membuat order (Purchase Order/sales order) dengan menggunakan nama perusahaan yang seolah-olah melakukan pemesanan barang, selanjutnya Purchase order/sales order tersebut diserahkan ke saksi Emilia yang merupakan bagian admin proyek PT Surya Pertiwi Tbk untuk diterbitkan surat jalan (delivery order/DO) dengan jenis barang sesuai purchase order/sales order yang dibuat oleh terdakwa kemudian dengan system online untuk surat jalan (delivery order/DO) dapat diketahui oleh bagian gudang untuk dilakukan pengepakan.

Selanjutnya atas permintaan dari terdakwa yang melakukan order/memesan barang kemudian saksi Emelia untuk mengirimkan pesan melalui alamat email lia@suryapertiwi.co.id ke email spgudang_sby@suryapertiwi.co.id yang memberitahukan tata cara pengambilan barang-barang yang dipesan oleh terdakwa

Barang agar dikirim ke tempat tujuan sesuai dengan alamat yang tertera dalam pesan email tersebut diantaranya di Pergudangan bumi Maspion Gang 15 Blok D5-D6 Romokalisari Surabaya, Jalan karang asem IV No. 67 G Surabaya, Jalan Dempo No. 2 Surabaya, Jalan Darmo Indah Timur III/K-3 No. 19 Surabaya, Jalan Taman Internasional 2 blok H No. 8 Surabaya, Jalan Demak Timur No. 28 Surabaya, Jalan Virgo No. 23 B Surabaya dan Jalan Baruk Barat IV/B 87 Surabaya.

Bahwa selanjutnya terhadap PT Surya Pertiwi, Tbk dilakukan audit dari Akuntan Publik Drs. Basri Hard Josumarto, M.Si, K dan rekan dengan melakukan konfirmasi dan data terutama mengenai dokumen yang benar dan tidak benar diperoleh nilai yang diduga kerugian dari PT Surya Pertiwi, Tbk sebesar Rp. 3.324.759.164.

Akibat perbuatan terdakwa PT. Surya Pertiwi, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 3.324.759.164 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com