Susanti Pemilik Salon Kecantikan Sun Line Beauty Care Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Bacaan Dakwaan

0 369

Surabaya,Lenzanasional.com – Perkara dugaan, buka praktek salon kecantikan tanpa ada izin, Susanti pemilik Salon Kecantikan Sun Line Beauty Care yang beralamatkan di Jalan.Sampit No. 29 GKB Kabupaten Gresik, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (19/9/2022).

Proses hukum bagi terdakwa, beragendakan bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Farida.

Dipersidangan, JPU, dalam bacaan dakwaannya, terdakwa disangkakan bukan tenaga kesehatan yang melakukan praktek dan seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang memiliki izin.

Dalam prakteknya, terdakwa melayani perawatan kepada pasien berupa, facial standart menggunakan, alat ultrasonic dan kosmetik gel Ultrason.

Sedangkan, facial lanjutan, terdakwa menggunakan, alat Radio Frekuensi dan Exlis serta kosmetik Cream Detox, spesific Treatment menggunakan, alat Dhermaroller dan kosmetik PCA, korean Treatment menggunakan alat BB Glow dan kosmetik Serum Colagen, laser Treatment menggunakan alat Ndyang Laser, Suntik Whitening menggunakan alat selang infus, spet suntik dan cairan NACL serta vitamin c, Sliming menggunakan alat Exilis, spet suntik dan kosmetiknya Mesoslim guna melakukan layanan jasa terhadap pasiennya.

Selain itu, terdakwa juga bertugas menerima konsultasi dan mengerjakan treatment facial berupa, Haig Frekunsi (alat detok wajah), Radio Frekuensi (alat pengencangan wajah), Mesoterapy (terapi untuk pengencangan wajah dengan menggunakan alat Vandinium Titanium, Galvanik dan Ultra Sound) serta memberikan saran kepada pasien terkait, tindakan apa yang diperlukan oleh terapis.

Saat tindakan medis terdakwa, berupa, infus Whitening dan suntik DNA Salmon terhadap
salah satu pasien yang bernama Intan Karunia Indah tiba-tiba Jajaran Polda Jatim, datang guna melakukan pengecekan.

Alhasil dari pengecekan, alat-alat maupun bahan kecantikan didapat terdakwa dari membeli secara online.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 83 Juncto pasal 64 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com