Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya: Tersangka Ivan Sugianto Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto, siswa SMA Gloria Surabaya, kini memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau berstatus P21, tersangka resmi diserahkan oleh Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
SURABAYA, Lenzanasional – Kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto, siswa SMA Gloria Surabaya, kini memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau berstatus P21, tersangka resmi diserahkan oleh Polrestabes Surabaya kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Senin (13/1) sekitar pukul 10.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua dari proses hukum. “Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkas perkaranya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan,” ujar Rina kepada awak media.
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah, mengakibatkan kerugian psikologis dan fisik pada korban. Publik, terutama para orang tua, merasa prihatin atas peristiwa yang seharusnya tidak terjadi di tempat yang menjadi pusat pendidikan dan pengasuhan anak-anak.
Setelah penyerahan tersangka, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap persidangan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Rina.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih aktif memerangi perundungan di lingkungan pendidikan. Menurut Rina, kerja sama dari semua pihak diperlukan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting akan dampak serius dari perundungan, baik bagi korban maupun pelaku. Publik kini menantikan proses hukum yang berjalan untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.(**)