Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Pejabat Tinggi MA, ZR, sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Pada Jumat, 25 Oktober 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan ZR, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah proses penangkapan di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA.
JAKARTA, Lenzanasional – Pada Jumat, 25 Oktober 2024 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan ZR, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah proses penangkapan di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA.
ZR dituduh bersekongkol bersama Tersangka LR, seorang pengacara, untuk mengupayakan pembebasan terdakwa Ronald Tannur dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Tersangka LR diduga menawarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung yang menangani perkara dan Rp1 miliar untuk ZR.
Proses penyerahan uang tersebut dilakukan melalui penukaran uang di sebuah money changer di Blok M, Jakarta Selatan, dan uang senilai sekitar Rp5 miliar dalam mata uang asing disimpan di brankas rumah ZR di kawasan Senayan.
Selain kasus suap ini, ZR juga diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya di Mahkamah Agung dari tahun 2012 hingga 2022.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Tim JAM PIDSUS di rumahnya, ditemukan uang dalam mata uang asing dan rupiah setara dengan Rp920 miliar, serta logam mulia dengan berat total 51 kg yang diperkirakan bernilai Rp75 miliar.
Barang bukti lainnya juga ditemukan di tempat penginapan ZR di Hotel Le Meridien, Bali, berupa uang tunai senilai Rp20.414.000.
Kedua tersangka, ZR dan LR, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dengan ancaman hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah deretan upaya penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan, dan pihak Kejaksaan Agung akan terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar dugaan gratifikasi lebih lanjut yang melibatkan ZR.(R1F)