Kejaksaan Tinggi Mengembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Polda Jatim

0 258

Surabaya, Lenzanasional.com Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Senin, (07/10/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman mengatakan bahwa, terhadap materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada Penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara, tetapi secara garis besar bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan, selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

“Kami telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan dengan tersangka AHL dari PT. ILB, SS dan AH dari Panpel dan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri,” kata Fathur kepada awak media.

Untuk diketahui terkait perkara tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim menetapkan 6 orang tersangka yakni Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com