Kepergok Korban, Residivis Spesialis Nyopet Ini Kembali Ditangkap Polisi

0 130

Surabaya, Lenzanasional.com – Muhammad Mahmudi (30), residivis asal Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, kembali berurusan dengan polisi. Lantaran, pelaku kedapatan mencopet di dalam angkot (lyn D) jurusan Pasar Turi-Joyoboyo.

Kali ini Mahmudi menyasarkan target korbannya kepada Sri Hayati (47), warga Kalibutuh Timur gang V. Cara pelaku melancarkan aksi merupakan modus lama. Lelaki tinggi besar itu memepet korban sembari pura-pura membayar ongkos angkot ke sopir.

“Modusnya lama. Dia naik ke angkot yang dinilai ada banyak penumpang perempuan. Nah, saat mau turun dia melakukan aksi dengan sambil berpura-pura menyerahkan uang ke sopir,” jelas Kapolsek Wonokromo Kompol Riki Donaire Piliang melalui AKP I Made Sutanaya, Rabu (30/11/2022) kemarin sore.

Made menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (26/11/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. saat itu korban bersama dengan kedua anaknya berniat mengunjungi rumah orang tuanya di Krian, Sidoarjo. Seperti biasanya, korban naik angkot dari kawasan Arjuno.

Saat melaju di Jalan Bhayangkara tepatnya di Perpustakaan Bank Indonesia, pelaku naik ke angkot yang sama. Awalnya Korban pun tidak menaruh curiga saat pelaku duduk disamping kanannya.

“Pelaku duduk di belakang sopir,” imbuh Made.

Setiba di persimpangan Jagir Wonokromo, pelaku minta turun ke sopir. Nah, ketika membayar, dia rupanya melakukan aksi dengan memepet korbannya. Si sopir yang sejak awal mencurigai gerak gerik pelaku menyuruh korban memeriksa barangnya.

Ternyata benar, korban kehilangan sebuah ponsel yang ada di dalam tasnya. Kemudian, korban memutuskan turun di depan DTC Wonokromo dan meminta tolong ke petugas keamanan yang sedang berjaga di dekat tempat korban turun dari angkot untuk memanggil pelaku.

Saat itu juga, sekuriti langsung memanggil pelaku. Awalnya, ia sempat mengelak karena HP hasil curian disembunyikan di balik ban serep angkot di bawah kursi penumpang.

“Niatnya untuk mengilangkan barang bukti,” tandas Made.

Karena tak kunjung mengakui, petugas lalu berkoordinasi dengan anggota Antibandit Polsek Wonokromo untuk menginterogasi pelaku. Hingga beberapa jam kemudian ia baru mengakui jika telah mencopet dan menaruh HP korban di ban serep.

Made menyebutkan, jika perbuatan pelaku patut diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com