Kirim Sirip Ikan Hiu Dan Teripang Tak Berizin, Karimullah Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 159

Surabaya,Lenzanasional.com – Karimullah bin ABD. Muin Nasution alias Ucok diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait pekara pengiriman sirip ikan hiu dan teripang ke Hongkong yang tidak sesuai dengan dokumen Kepabeanan dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/09/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Fadhil menghadirkan saksi Koko Budi Santoso, Muhammad Ikhwan, Muhammad Khojim dan Riki Edy Setiawan.

Koko Budi Santoso mengatakan bahwa, setelah adanya perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen CV. Wahyu Widodo dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan Teripang, padahal dalam dokumen adalah pengiriman White Crackers (kerupuk) ke Hongkong.

“Dari dokomennya Ekspor Barang (PEB) (9358) tertulis isinya kerupuk tapi isinya teripang,” kata Koko salah satu Penyidik P2 Bea Cukai Dan Kepabeanan Tanjung Perak Surabaya.

Untuk Muhammad Ikwan keterangan hampir sama dengan Koko hanya saja ia cuma memeriksa dokumen saja, ada White Crackers (kerupuk) sebanyak 1.050 gram.

Lanjut Riski menjelaskan bahwa, kenal dengan terdakwa sekitar tahun 2021, kemudian saat bertemu dengan terdakwa membahas permasalahan pengiriman barang Teripang, Sirip Ikan Hiu dan Ikan Pari. Karena kesulitan perizinan maka saat itu menyanggupi bisa mengirim dan meminta uang sebesar Rp.150 juta. Kemudian saya cari barang.

“Mengumpulkan barang sebanyak 72 koli di tahun 2022 dan sudah memberikan uang sebanyak Rp.100 juta,” kata Riski.

Ia memambahkan untuk rinciannya 20 koli untuk teripang dan 52 koli untuk sirip Ikan Hiu, namun Ucok (terdakwa) bilang ada masalah dan ditangkap oleh Bea Cukai.

Hal sama yang disampaikan oleh Khojim cuma ia belum memberikan uang yang dimintai oleh terdakwa sebesar Rp.150 juta, cuma baru bayar Rp.100 juta dan ada penambahan uang lagi sekitar Rp.15 juta.

“Kalau jumlahnya teripang sebanyak 1 ton, Sirip Ikan Hiu sebanyak 2 ton dan Ikan Pari sebanyak 2 ton. Pengiriman menggunakan kontainer,” katanya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyampaikan tidak keberatan.” Siap yang mulia, benar keterangannya,” jelasnya tanpa didampingi penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, terdakwa Karimullah alias Ucok, bertemu dengan saksi Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan menyampaikan maksudnya untuk mengirim barang berupa sirip Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Hongkong. Karena terkendala pengurusan izin, kemudian terdakwa menyampaikan bahwa, bisa mengurus Perizinan dan bisa mengirim barang berupa sirip ikan Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang ke Negara Hongkong dengan biaya sebesar Rp.150 juta dimana untuk Pembayaran awal sebesar Rp.100 juta dan Rp. 50 juta di bayarkan ketika barang sudah sampai di Negara Hongkong.

Kemudian Riki dan Khojim mengumpulkan barang, pada bulan Mei, 2021 menyatakan jika barang berupa sirip ikan Hiu kering, sirip ikan pari kering dan teripang yang akan di kirim ke Negara Hongkong sudah siap dan berada di Gudang yang beralamat di Banjarmalati RT 002/001 Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik lalu terdakwa mengambil barang dan membawanya ke Gudang PT. Sariadi Wahanajasa yang terletak di Jalan Kalianak Barat No 80 B, Tambakdono, Benowo, Surabaya dan disimpan sementara untuk melakukan Pengurusan Pengiriman ke Negara Hongkong.

Bahwa setelah Sirip ikan Hiu kering, Sirip ikan Pari kering dan Teripang telah siap, terdakwa menghubungi Saksi Puji Mulyo Herlina Alias Lina untuk membantu meminjamkan Perusahaan dan untuk digunakan sebagai Pengirim dan meminta bantuan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk proses pengurusan Proses Ekspor dengan dalih, terdakwa akan mengirim barang berupa kerupuk dan Bumbu Pecel ke Negara Hongkong, selain itu terdakwa yang merupakan staff PT. Nish Nippon Railroad (PT. NNR) untuk mencarikan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) untuk pengiriman barang dari Surabaya menuju Negara Hongkong.

Bahwa Saksi Lina selanjutnya memberikan Perusahaan CV WAHYU WIDODO sebagai Perusahaan Eksportir dan PT. Ajang Logistik sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), kemudian Saksi Adel Putra Nasution memberikan PT. Gateway Conter Line untuk Perusahaan freight Forwading atau EMKL

Bahwa setelah mendapatkan nama Perusahaan Eksportir dan EMKL selanjutnya terdakwa membuat Invoice dan Packinglist diteruskan kepada saksi Maulana Adhimas Yusuf selaku Staff Admin PPJK PT. AJANG LOGISTIK untuk dibuatkan draft Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan juga mengirimkan ke Saksi Adel Putra Nasution untuk dimintakan booking Slot dengan menyerahkan kepada Bea dan Cukai melalui modul PPJK PT. Ajang Logistik pada tanggal 02 Juni 2022 dan mendapatkan Respon Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) CV. Wahyu Widodo dengan PEB nomor 093358 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan PEB nomor 093392 tanggal 02 Juni 2022 dengan jenis barang White Crackers dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com