Tak Bayar Sisa Uang Honor, Endang Suharsari Digugat di PN Surabaya

0 166

Surabaya,Lenzanasional.com – Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dengan penggugat David Hulman Sinaga, S.H., dengan tergugat Ellita sari dan Endang Suharsari dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat di PN Surabaya. Senin, (12/09/2022).

Selepas sidang David Hulman Sinaga, SH mengatakan bahwa, kami disini hanya meminta sisa uang dari Honor sebagai penasehat hukum dari Endang Suharsari sebesar Rp. 20 juta, sudah hampir satu tahunan, honor saya belum diberikan.

“Jadi kami disini mengajukan gugatan Wanprestasi dengan tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari,” kata David.

Sementara itu pihak tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari saat dikonfirmasi terkait pekara ini menyatakan tidak mau berkomentar.

“Saya tidak berkomentar,” kata Endang sembari jalan cepat meninggalkan PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugatan Wanprestasi sebagai penggugat David Hulman Sinaga, SH, dengan kuasa penggugat Sudianson Sinaga .SH dengan tergugat 1 Ellita Sari dan Tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.

Dalam petitumnya gugatan penggugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar sisa Honor atau jasa lawyer penggugat tahap II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com