Kohati Sampang Desak Polres Tuntaskan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Kohati Cabang Sampang mendesak Polres Sampang segera menuntaskan kasus kekerasan perempuan dan anak yang masih tertunda. Polres berkomitmen menangani dengan profesional.

0 163

SAMPANG, Lenzanasional – Pengurus Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Sampang menggelar audiensi dengan Polres Sampang, Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/01/2025). Dalam pertemuan tersebut, mereka menyuarakan keprihatinan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Sampang.

Ketua Umum Kohati Cabang Sampang, Uswatun Hasanah, memimpin langsung audiensi yang berlangsung di ruang Kasat Reskrim Polres Sampang. Ia mendesak Polres Sampang segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan tersebut dan menindaklanjuti laporan yang hingga kini belum terselesaikan.

“Polres harus serius menangani laporan-laporan kekerasan pada perempuan dan anak. Kami meminta langkah konkret dalam penyelesaian kasus ini,” ujar Uswatun Hasanah.

Ketua Kohati Sampang saat audiensi dengan Polres terkait kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Sampang.

Ketua LBH Lapor Kohati, Agus Efendi, yang turut mendampingi, mengajukan sejumlah poin rekomendasi kepada Polres Sampang agar penanganan kasus-kasus ini lebih efektif.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM., melalui Kasihumas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Ini adalah bagian dari tugas utama kami sebagai aparat Kepolisian,” tegas Ipda Andi.

Menurutnya, Polres Sampang telah mengedepankan tanggung jawab dan profesionalisme dalam menangani setiap laporan masyarakat, terutama kasus yang melibatkan kaum rentan seperti perempuan dan anak.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan atensi utama kami. Kami pastikan akan menangani setiap kasus dengan serius,” imbuhnya.

Ipda Andi Amin juga memaparkan perkembangan salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kecamatan Omben. Ia menyebutkan bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku yang masih buron.

“Kami telah melakukan beberapa upaya penangkapan, namun hingga kini pelaku belum berhasil ditemukan. Proses pengejaran terus dilakukan,” jelasnya.

Kasihumas Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku DPO, segera laporkan kepada Kepolisian setempat atau hubungi penyidik Unit PPA Polres Sampang,” tutup Ipda Andi Amin.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com