Komplotan Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Kenjeran Surabaya

0 146

Surabaya,Lenzanasional.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi diwilayah Surabaya Utara.

Tersangka bernama SH (21) warga jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, FM (21) warga jalan Pecindilan Surabaya ekseskutor dan RS (19) warga jalan Pecindilan Punden
Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono didampingi Kanit Reskrim AKP Soeryadi menyampaikan, pada hari Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 14:00 Wib, tersangka FM bersama SH mengendarai sepeda motor Vario dengan nopol L- 3142 -DI berputar- putar mencari sasaran.

Sesampainya dijalan Jatipurwo Gang III- B nomor 02 Surabaya, kedua bandit jalanan itu melihat sepeda motor Vario dengan nopol L- 6731-QS diparkir didepan teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.

Kedua maling itu kemudiam berbagi tugas. Tersangka SH mengawasi situasi sekitar rumah korban.

Sedangkan FM bertindak sebagai eksekutor langsung mengambil sepeda motor tersebut, kemudian lari dengan kendaraan curianya,” kata Kompol Yudo saat konferensi pers Senin (19/09/2022).

Yudo menyebut, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian itu, mereka menemui rekannya yakni RS dan mengajak menjual sepeda motor ke Madura.

Namun, pada pukul 23:00 Wib, korban bersama saudaranya melihat sepeda motornya yang hilang dibawa olah para pelaku.

Korban lantas berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling. Sambil dibantu warga, tersangka RS akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan patroli.

Sementara kedua pelaku lainnya yakni FM dan SH melarikan diri dangan cara meceburkan diri ke sungai dan dilempari batu oleh warga yang mengejarnya.

Sekitar pukul 03:00 Wib, kedua maling naas itu berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya,” jelas Kompol Yudo.

Dalam peristiwa itu, kami menyita barang bukti 2 unit sepeda motor Vario merah dengan nopol L- 3124-DI (sarana) dan sepeda motor Vario warna hitam dengan nopol L- 6731-QS (milik korban).

Saat ini ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tandas Yudo.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com