Komplotan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polda Jatim

0 139

Surabaya,Lenzanasional.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim beserta Polres jajaran berhasil mengungkap kasus penyelahgunaan BBM bersubsidi periode Januari hingga September 2022.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyampaikan, kita sudah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 Laporan Polisi (LP) terdiri dari 57 terkait tindak pidana BBM dan 5 diantaranya adalah kasus LPG ilegal.

Adapun dari 62 laporan polisi tersebut, Dirreskrimsus Polda Jatim bersama jajaran berhasil menangkap sebanyak 92 orang tersangka,” ujar Kombes Pol Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim jalan Ahmad Yani 116 Surabaya Selasa (06/09/2022).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memodifikasi kendaraan roda 4 untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kemudian para tersangka menjual kembali BBM subsidi tersebut kepada para konsumen dengan harga Industri dengan selisih harga Rp12.000 sampai Rp 12.500 per liter.

Sementara untuk gas LPG ukuran 3 Kg oleh para tersangka dipindahkan ke tabung Gas LPG ukuran 12 dan 50 Kg. Kemudian para pelaku menjualnya kembali dengan harga pasaran.

Akibat kejadian itu negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 milyar,” kata Kombes Farman dihadapan para wartawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman 6 penjara atau denda paling tinggi Rp 60 milyar.

Adapun barang bukti (BB) yang kita sita terkait BBM antara lain Solar sebanyak 67.000 liter dan Pertalite sebanyak 17.000 liter.

Untuk kendaraan truk sebanyak 9 unit, mobil tangki sebayak 4 unit, 1 unit kapal yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Jatim.

Kemudian 1 unit excavator kendaraan roda 4 sebanyak 28 unit sepeda motor 6 unit tandon plastik berkapasitas 1000 liter sebanyak 12 buah, jerigen sebanyak 564 buah, drum kosong sebanyak 27 buah, pompa mesin sebanyak 3 buah, selang 9 buah serta uang tunai sebesar Rp 12. 073. 000.

Untuk barang bukti LPG antara lain LPG ukuran 50 Kg sebanyak 11 buah, LPG ukuran 3 kg kosong sebanyak 21 buah, LPG 3 kg isi sebanyak 540 buah, tabung LPG portable masing-masing besaran 230 gram sebanyak 357 buah ada karet sel sebanyak 1 kantong plastik segel plastik 4 pack, alat pemindah LPG 30 buah, kendaraan roda empat 6 unit kendaraan truk berat 1 unit dan uang sebesar Rp 2.015.000,” pungkasnya.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com