Korlap PTSL Desa Trosobo Tegaskan Tidak Terlibat Pungli dan Tandatangannya Dipalsukan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Suparnadi (55), Koordinator Lapangan (Korlap) PTSL RW 06 Desa Trosobo.

0 174

SIIDOARJO, Lenzanasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Suparnadi (55), Koordinator Lapangan (Korlap) PTSL RW 06 Desa Trosobo.

Suparnadi memberikan keterangan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo selama enam jam pada Kamis, 12 Desember 2024. Didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H., Suparnadi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam pelaksanaan program tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak menerima honor atas pekerjaannya sebagai Korlap.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Suparnadi membeberkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya oleh oknum perangkat desa. Ia menyatakan tanda tangannya dicatut pada kuitansi kosong senilai Rp 30 juta dan Rp 15 juta, yang kemudian digunakan sebagai bukti transaksi. “Tanda tangan itu bukan milik saya, semuanya palsu,” tegasnya.

Ia juga mengaku mendapat tekanan dari Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, untuk memberikan keterangan yang direkayasa saat diperiksa Kejari. “Pak Kades mengarahkan saya untuk mengaku sebagai biro jasa dan menyebut uang tersebut digunakan untuk pengurusan PTSL. Padahal saya tidak pernah menerima uang itu,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait pungutan liar dalam program PTSL tahun 2023 di Desa Trosobo. Tarif pungutan bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan alasan biaya pengurusan dokumen dan pengeringan lahan. Setelah penyelidikan, Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, dan anggota panitia PTSL, Sari Dian Ratna, sebagai tersangka.

Kuasa hukum Suparnadi, Dodik Firmansyah, menyebut kliennya kooperatif selama proses penyidikan. “Kami mendukung penuh Kejari untuk mengungkap kebenaran. Namun, kami juga akan mengambil langkah hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan klien kami,” ujar Dodik.

Sementara itu, Sukardi, rekan Dodik, menegaskan bahwa kliennya digiring oleh pihak-pihak tertentu untuk mengakui hal yang tidak diperbuatnya. “Kami akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.

Kasus ini terus bergulir, dan Kejari Sidoarjo masih memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami peran masing-masing pihak.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com