KPK Didesak Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Terhadap Azis Syamsuddin

0 330

JAKARTA, Lenzanasional.com – Desakan sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar politisi Golkar itu segera diperiksa, terus menguat.

Salah satunya dari pegiat anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal ini dianggap urgen karena KPK mengatakan bahwa Azis Syamsudin meminta agar penyidik Stepanus Robin Pattuju dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana, surat perintah penyidikan ini menjadi ukuran serius tidaknya KPK dalam menyelesaikan korupsi penyidiknya sendiri.

” KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas sangkaan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembantuan dalam perkara Tipikor,” ujar Kurnia Ramadhana dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).

Kurnia mengatakan pertemuan Stepanus dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsuddin pada bulan Oktober 2020 patut ditelusuri lebih lanjut.

”Dari mana terbangun relasi antara Penyidik Robin dengan Azis Syamsudin? Lalu, apakah itu pertemuan pertama, atau sebelumnya mereka sudah menjalin komunikasi?” kata Kurnia.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana bisa Azis Syamsuddin bisa memperkenalkan Stepanus kepada Syahrial.

”Darimana Azis tahu bahwa KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Tanjung Balai? Bukankah informasi penyelidikan itu tertutup? Besar kemungkinan ada informasi yang bocor dari internal KPK yang harus juga ditindaklanjuti,” ujar Kurnia.

Selain itu ICW menilai tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI.

Oleh karena itu, kata Kurnia, Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com