KPPU Mencium Adanya Dugaan Bayar Kuliah Pakai Pinjol

0 69

SURABAYA, Lenzanasional – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU M. Fanshulullah Asa tekankan berbagai prioritas dalam program 100 hari kerjanya kepada awak media hari ini di Kantor Perwakilan IV KPPU di Surabaya.

Selain itu KPPU juga akan mendalami isu P2P (Peer to Peer) Lending atau pinjaman online di bidang pendidikan yang melibatkan PT Inclusive Finance Group (Platform DanaCita).

KPPU melihat P2P Lending ini adalah sebagai solusi pendanaan bagi pelajar maupun mahasiswa yang masih menempuh studi di pendidikan tinggi.

Sementara suku bunga yang ditetapkan oleh P2P Lending Dana Cita kepada mahasiswa mencapai 0,1% per hari.

Biaya bunga ini, selain tidak sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur bahwa suku bunga untuk pendanaan produktif adalah di bawah 0,1% per hari, tindakan DanaCita ini juga tidak sejalan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyebut bahwa pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menyelesaikan studinya salah satunya adalah melalui pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Untuk itu, produk ini perlu diatur lebih lanjut. Dari sisi persaingan usaha, Ketua KPPU mengingatkan agar jangan sampai terjadi monopoli atas jenis produk ini oleh pelaku usaha tertentu melalui perjanjian eksklusif antara pihak kampus dengan DanaCita, ataupun melalui penciptaan hambatan masuk bagi P2P Lending lain yang ingin memasuki pasar tersebut.

Untuk itu, KPPU akan meneliti persoalan tersebut lebih jauh dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk DanaCita maupun perguruan tinggi yang telah memperkenalkan produk dengan DanaCitatersebut.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com