Kurir Narkoba Wonorejo Dikecrek Polisi, Puluhan Butir Ekstasi Berhasil Diamankan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial DJI alias P, seorang pria berusia 36 tahun, ditangkap pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di RT.005 RW.006 Kelurahan Wonorejo.
SURABAYA, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan pelaku yang diketahui berinisial DJI alias P, seorang pria berusia 36 tahun, ditangkap pada Sabtu (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di RT.005 RW.006 Kelurahan Wonorejo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir tablet ekstasi berwarna putih seberat 6,121 gram dan 25 butir tablet ekstasi berwarna biru dengan logo “Doraemon” seberat 10,794 gram.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kotak bekas ponsel yang berada di lantai dua rumah tersangka. Selain itu, turut diamankan alat-alat pendukung seperti plastik klip kecil, skrop dari sedotan, timbangan elektrik, serta uang tunai Rp 50.000.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka. Berdasarkan pengakuan DJI, ia mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang bandar berinisial KJ (DPO) sebagai upah menjadi kurir narkoba.
Tersangka DJI mengungkapkan bahwa ia sudah dua kali mengantar narkotika jenis sabu dan sekali mengirim ekstasi sejak Agustus 2024 atas perintah KJ.
Sistem pengiriman dilakukan dengan metode ranjau di lokasi tertentu, salah satunya di kawasan Alun-alun Sidoarjo. Sebagai imbalan, DJI menerima upah berupa uang sebesar Rp 1 juta dan sebagian ekstasi.
Akibat perbuatannya tersangka DJI kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya pungkasnya.(**)