Kurir Sabu Antar Propinsi Rama Putranto Diadili di PN Surabaya

0 167

Surabaya,Lenzanasional.com – Rama Putranto, Amd diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 13 Kg dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/09/2022)

Rama menjelaskan bahwa, atas perintah dari Giok (DPO) untuk mengantar sabu, saat itu bertemu di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Medan dan diberikan tas warna hitam, setelah sampai dirumah dibuka ada 13 bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

“Sempat diberi uang transport sebesar Rp. 7 juta untuk pengiriman sabu,”katanya.

Ia menambahkan bahwa, atas perintah dari Giok sabu diberikan ke Madan di Jakarta sebanyak 8 bungkus yang dibungkus teh hijau cina dan sisanya 5 bungkus rencananya akan dikirim ke Surabaya.

“Saat di loby Hotel C Stone Jl. Kedung Cowek No.124 Surabaya, dilakukan penangkapan oleh petugas dan tidak ada perlawanan serta koorperatif dengan menunjukkan barang bukti,” katanya.

Penasehat Hukum terdakwa Rudi menanyakan, terhadap terdakwa terkait apa hubungan terdakwa dengan Giok dan jelaskan kenapa terdakwa sampai menjadi pengirim sabu.

Rama menjelaskan bahwa, sama Giok hubungannya ada teman sekolah, awalnya Giok pernah menawarkan untuk menjadi pengirim dan saat itu saya menolak. Kemudian saya mau dan ini adalah pengiriman yang pertama.

“Baru kali ini saya menjadi pengirim,” katanya.

Disinggung terkait apakah terdakwa mengetahui status Giok dan Madan sudah ditangkap apa belum,” saya tidak mengetahui,” saut terdakwa melalui video call di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dan Sdr. GIOK sepakat bertemu di pinggir Jl. Sisingamangaraja Medan, lalu Sdr. GIOK memberikan terdakwa berupa 1 (satu) buah tas plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 7 juta untuk transport perjalanan mengirim narkotika (sabu) kepada konsumen.

Bahwa setelah itu, satu buah tas plastik warna hitam dibawa pulang kerumah terdakwa, setelah dibuka tas plastik warna hitam tersebut berisi 13 bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi narkotika (sabu) dengan berat total keseluruhan 13 kg beserta pembungkusnya, yang harus dikirimkan terdakwa ke Jakarta sebanyak 8 bungkus dan ke Surabaya sebanyak 5 bungkus atas perintah dari Giok (DPO).

Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 terdakwa dihubungi Giok yang mencari seorang kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, terdakwa merasa tertarik dan mau menerima sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya.

Selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 03 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa pergi ke Jakarta dengan menumpang Bis dan tiba di Jakarta pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, setelah itu terdakwa ditemui orang suruhan Giok yakni Madan (DPO) lalu diajak menginap di Hotel, lalu terdakwa diberikan nomor telepon konsumen Atong (DPO) yang akan menerima kiriman narkotika (sabu) dari terdakwa, lalu sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menemui Atong di daerah Tanah Abang Jakarta dan terdakwa menyerahkan 3 bungkus narkotika (sabu) kepada Sdr. ATONG, selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa dan Madan menemui seseorang pemesan narkotika (sabu) yang berada di sekitar daerah Petamburan Jakarta, lalu terdakwa menyerahkan 5 bungkus narkotika (sabu) kepada seseorang tersebut atas perintah dari Giok kemudian sekira pukul 13,00 WIB terdakwa pergi ke Surabaya menggunakan travel dengan tujuan untuk mengantarkan 5 bungkus narkotika (sabu) kepada seseorang atas suruhan Giok, namun memasuki hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 sekira pukul 04.00 WIB, saat terdakwa tiba di Surabaya dan berada di loby Hotel C Stone Jl. Kedung Cowek No.124 Surabaya, terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Kusnan Efendi dan Yopi Triya Prasetya anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya,
dengan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah tas jinjing besar warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus teh cina warna hijau masing-masing berisi narkotika (sabu) dengan berat total keseluruhan + 5,272 Kg beserta pembungkusnya dan 3 buah handphone.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ART

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com