Prilly Dwi Aniaya Anak Kandungnya Dituntut 6 Tahun Penjara PN Surabaya

0 168

Surabaya,Lenzanasional.com – Terdakwa Prilly Dwi Enggar Laksono, 22, beralamat Jalan Jemur Ngawinan 1/67 Kota Surabaya diseret di Pengadilan Negeri Surabaya perkara penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan dalam tuntutannya selama 6 tahun penjara, denda 5 juta dan subsider 2 bulan. Senin, (05/09/2022).

“Menyatakan terdakwa melakukan kekejaman, ancaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh orang tua. Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak inbogalmone telah diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dalam surat dakwaan pertama,” kata Suwarti saat membacakan tuntutan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Khusaini dengan tuntutan JPU dan menanyakan kepada terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya. “Meminta hukuman seringan-ringan Yang Mulia,”kata penasehat hukum di hadapan Majelis Hakim.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Majelis Hakim menunda sidang pada pekan depan. “Sidang ditutup dan ditunda pekan depan,” kata Hakim Khusaini di ruang tirta 1 PN Surabaya.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Prilly Dwi Enggar Laksono binti Andik Tri Laksono, pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 02:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2022, bertempat di rumah terdakwa Jalan Jemur Ngawinan 1/67 Kota Surabaya.

Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada bulan September 2021 bertempat di Hotel Merdeka Jalan Bronggalan Sawah Surabaya, terdakwa telah melakukan hubungan suami istri dengan kekasihnya saksi Abdullo, dari persetubuhan tersebut kemudian sekitar bulan Maret 2022 terdakwa merasakan perubahan pada tubuh dan perut saat itulah terdakwa mengetahui apabila terdakwa telah hamil anak dari saksi Abdullo namun terdakwa sengaja tidak memberitahukan perihal kehamilan tersebut kepada saksi Abdullo.

Kemudian pada tanggal 07 Juni 2022 sekitar jam 13:00 Wib ketika usia kandungan terdakwa telah memasuki usia 9 bulan, terdakwa merasakan sakit pada organ kemaluan dengan mengeluarkan darah sedikit, untuk meredakan sakit yang dirasakan kemudian terdakwa tidur di dalam kamar selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa terbangun dari tidurnya karena merasakan sakit perut selanjutnya terdakwa menuju kamar mandi yang dekat dengan kamar terdakwa, sesampainya di dalam kamar mandi kemudian terdakwa duduk dengan posisi jongkok, saat itulah dari kemaluan terdakwa mengeluarkan darah dan cairan gumpalan kemudian terdengar suara bayi menangis.

Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk melakukan kekejaman terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia mendengar tangisan bayi terdakwa segera mengangkat bayi dengan cara menggunakan kedua tangan terdakwa kemudian membuang bayi yang masih hidup ke dalam sungai/selokan yang ada di belakang rumah.

Setelah terdakwa berhasil membuang bayi yang merupakan anak kandung terdakwa kemudian terdakwa kembali ke kamar mandi untuk membersihkan darah bekas melahirkan terdakwa kemudian sekitar jam 04:30 Wib terdakwa mengeluarkan gumpalan darah yang merupakan ari-ari bayi kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam tas plastik warna hitam dan kembali membuangnya di sungai/selokan belakang rumah. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com