Langkah Cepat Polda Jatim Tangani Kecelakaan Bus Pariwisata Batu, Pemilik Perusahaan Jadi Tersangka

Polda Jawa Timur bergerak cepat menangani kecelakaan bus pariwisata di Batu. Selain sopir, pemilik perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka. Simak selengkapnya!

0 100

SURABAYA, Lenzanasional – Ketua Tim (Katim) Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, mengapresiasi Polda Jawa Timur atas respons cepat dalam menangani kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Provinsi Jawa Timur, Jumat (21/2). Rano Al Fath, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, menilai Polda Jatim telah bertindak cepat dan tepat dalam menangani kasus ini. Tidak hanya menetapkan sopir sebagai tersangka, tetapi juga menjerat pemilik perusahaan yang bertanggung jawab.

Ketua Tim (Katim) Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Rano Al Fath,

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam menangani kasus kecelakaan bus pariwisata di Batu, terutama dengan menetapkan pemilik perusahaan sebagai tersangka,” ujar Rano Al Fath.

Menurutnya, Ditlantas Polda Jatim sudah bertindak sesuai prosedur dengan menjerat pemilik perusahaan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam manajemen armada.

Diketahui, kecelakaan tragis ini terjadi di Kota Batu pada Rabu, 8 Januari 2025, malam. Bus pariwisata mengalami rem blong, yang mengakibatkan tabrakan beruntun di sepanjang 2,3 kilometer dari Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Patimura.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban, dengan rincian 4 orang meninggal dunia dan 10 lainnya mengalami luka berat hingga ringan.

Bus Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB diduga kehilangan kendali dan menyebabkan kecelakaan di 7 titik berbeda sepanjang rute tersebut.

Hasil penyelidikan mendalam Ditlantas Polda Jatim menemukan adanya indikasi kelalaian dari pihak perusahaan dalam perawatan armada, sehingga pemilik perusahaan turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan transportasi lain untuk lebih memperhatikan kelayakan operasional kendaraan demi keselamatan penumpang.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com