JAKARTA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang menurutnya berpotensi mengganggu ekosistem olahraga nasional.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai aturan baru tersebut menyimpan sejumlah persoalan, mulai dari aspek hukum, independensi organisasi olahraga, hingga potensi sanksi dari federasi internasional.
Permenpora Dinilai Bertentangan dengan UU Keolahragaan
LaNyalla menegaskan, secara hierarki hukum, Permenpora tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Namun, kenyataannya terdapat pasal yang justru membatasi independensi organisasi olahraga.
“Dalam aturan ini, organisasi olahraga diwajibkan meminta rekomendasi Kemenpora sebelum menyelenggarakan musyawarah atau kongres. Padahal, UU jelas menjamin independensi organisasi olahraga,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan bisa memicu gugatan di PTUN, karena Permenpora dianggap melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Potensi Sanksi Internasional Jika Ada Intervensi
LaNyalla juga mengingatkan bahaya intervensi pemerintah yang berlebihan. Pasalnya, prinsip otonomi organisasi olahraga telah diatur dalam Olympic Charter. Jika prinsip ini dilanggar, federasi internasional seperti IOC bisa menjatuhkan sanksi berat.
“Risikonya fatal. Indonesia bisa terkena pembekuan NOC (Komite Olimpiade Nasional), sehingga atlet kita dilarang bertanding di ajang internasional dengan membawa nama negara,” tegasnya.
Aturan Keuangan Dianggap Tidak Realistis
Selain itu, LaNyalla menilai aturan soal larangan pengurus menerima honor dari dana hibah pemerintah juga tidak realistis. Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan, Permenpora ini justru berpotensi memunculkan konflik baru.
“Bukan tidak mungkin akan muncul penolakan dari KONI daerah, provinsi, maupun induk cabor. Hal ini bisa menimbulkan perpecahan dan mengganggu persiapan ajang besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON),” tambahnya.
Ancaman Perpecahan Ekosistem Olahraga
LaNyalla menutup dengan peringatan keras bahwa Permenpora No. 14/2024 dapat menciptakan dualisme baru di dunia olahraga Indonesia.
“Jika aturan ini dipaksakan, bisa muncul dua kubu: yang mengikuti Kemenpora dan yang tetap berpegang pada aturan internal organisasi. Dampaknya akan sangat buruk bagi ekosistem olahraga nasional,” tandasnya.