Liliana Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Keterangan Saksi

0 73

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara masukan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Liliana Herawati dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/06/2023).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yakni Erick Santrodikoro.

Terdakwa Liliana Herawati Dan Saksi Erick Santrodikoro melihat bukti-bukti di hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya

 

Erick mengatakan, bahwa berawal adanya dua nama yang sama perkumpulan dan Yayasan. Kemudian oleh ditegur oleh Ketua Umum (Tjandra Sridjaya) dan sudah ada di berita negara serta disahkan oleh Menkumham pada tahun 2019. Terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK).

Kemudian, 7 November 2019 diadakan rapat dan sempat dihadiri oleh terdakwa yang mana dalam rapat tersebut, disepakati Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK), Pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri dan ketua DPP. Namun terkait nama tidak bisa dirubah karena sudah berbadan hukum, nama rekening sehingga arisan bisa kacau.

“Saat di Iman Bonjol Malang, terdakwa bilang keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan Yayasan. Setelah itu dibuatkan akta No 17, tanggal 18 Juni 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan adalah Tjandra Sridjaya dan Bambang Irwanto yang salah tugasnya mengurus dana arisan dan CSR, bahwa dana arisan itu ada sekitar Rp.7,9 miliar,” katanya.

Kemudian Penasehat terdakwa menanyakan terkait apakah saksi juga dilaporkan oleh Terdakwa terkait dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan di Mabes Polri. Kemudian terkait dana arisan kita punya bukti kalau dananya hanya Rp.20 juta di rekening Bank BCA.

“Benar saya dilaporkan di Mabes dan sudah dipanggil sebanyak 2 kali, namun hanya sebatas klarifikasi saja. Untuk dana arisan tersebut ada rekening lain,” katanya Erik dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Erick mengalami kerugian sebesar Rp.263,9 Juta dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com