Hadi Saputra Diadili PN Surabaya Terkait Perkara Penusukan Adik Kandungnya

0 88

SURABAYA, Lenzanasional – Hadi Saputro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara penusukan adik kandungnya Puji Pangestu.

Akibat perbuatannya tersebut, korban mengalami luka robek di perut atau pinggangnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ayu Wulandari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (08/06/2023).

Dalam surat dakwaannya, JPU menjelaskan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa Hadi bermula saat mengadakan acara minum-minuman keras (miras) jenis cukrik (arak).

“Awalnya terdakwa Hadi Saputro dan adiknya Puji Pangestu (tinggal satu rumah) bersama Feri (teman terdakwa) sedang minum-minuman keras di rumah terdakwa,” jelas JPU Febrian Dirgantara.

Kemudian, sambung JPU, dalam keadaan setengah mabuk terdakwa pamit untuk keluar rumah. Namun, korban menghalang-halangi niat terdakwa.

“Saat saling berhadap-hadapan antara terdakwa dan korban terjadi cekcok mulut. Lantaran emosi, terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau dapur. Kemudian, terdakwa menusuk korban di bagian perut atau pinggang sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek,” sambungnya.

Lebih lanjut, Febrian mengatakan setelah menusuk korban, pisau dapur yang dipergunakan tersebut dibuang ke tempat sampah.

“Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit. Sedangkan terdakwa diamankan warga setempat dan diserahkan ke Polsek Wonokromo beserta barang bukti,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa Hadi Saputro dengan ancaman pidana sebagaiman Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com