Lokasi Pembangunan Gedung Golkar yang Baru Dinilai Sudah Tepat

0 438

JAKARTA, Lenzanasional.com – Proses perizinan pembangunan Gedung Golkar yang baru berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Nomor 25, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dinilai telah memenuhi persyaratan dan ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB)

Hal tersebut berdasarkan ketentun syarat teknis bahwa bangunan yang dimaksud mempunyai spesifikasi dengan luas tanah 631 m2 dan luas bangunan 1,053 m2.

Pengamat kajian ekonomi politik dari Center for Public Policy Studies (CPPS) Indonesia, Nurseylla Indra Donna mengungkapkan, dalam pembangunan gedung tersebut tidak diperlukan persyaratan teknis peil banjir.

Sebab berdasarkan catatan Pemerintah Kota Bekasi, bahwa luasan lahan yang dimohon tidak sampai 2000 m2.

“Artinya, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 92 tahun 2008 tentang tata cara pemberian advise teknis peil banjir di Kota Bekasi telah memenuhi syarat,” ujar Seylla kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, kata Seylla, dalam proses pembangunan itu tidak memerlukan rekomendasi andal lalin. Karena luasan lahan yang dimohon tidak sampai 2000 m2, berdasarkan Perda Kota Bekasi nomor 9 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Oleh karenanya, Seylla menilai bahwa lokasi pembangunan Gedung Golkar yang baru sudah sesuai dengan spesifikasi luas lahan dan bangunan yang dimaksud sebagai kajian lingkungan untuk mendukung persyaratkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPLH).

“Dengan kata lain tidak memerlukan UKL/UPL atau Amdal yang harus dilengkapi dengan Ijin Lingkungan,” ungkapnya.

Hal tersebut, kata dua, berdasarkan ketentuan PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan hanya dengan SPPLH. Selain iti telah sesuai dengan Kepwal nomor : 660.1/Kep.144-DinasLH/III/2020 tentang pedoman penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib di lengkapi dengan upaya pengelolalan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dan surat pernyataan ke sanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“Berdasarkan kajian dan ketetuan tekhnis tersebut, bangunan Gedung Golkar yang baru itu, kami menilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan sesuai ketentuan berlaku,” imbuh Alumni S2 Universitas Trisakti itu.

Pasalnya, kata Seylla, keberadaan gedung itu telah sesuai dengan ketetuan yang berkaku. Baik itu Rekom KRK, Rekom Site Plan, Rekom teknis IMB, Kajian lingkungan SPPLH, Kajian rekom Pemadam kebakaran. “Artinya sudah tidak ada kendala apapun,” ucap Seylla.

Adapun bagi pihak-pihak yang mempersoalkan tanah tersebut, Seylla beranggapan bawa hal itu merupakan dinamika internal polititik dan tidak perlu disikapi dengan berlebihan.

“Bagi para pihak yang selama ini terus menyudutkan Golkar Kota Bekasi tentu harus berpikir jernih. Karena tidak mungkin pengurus Golkar melakukan pelanggaran dalam sebuah proses perizinan pembangunan,” tandas Seylla. (red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com