Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Rudi tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

0 34

JAKARTA, Lenzanasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Rudi tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Rudi terlihat mengenakan masker putih saat tiba di bandara, dikawal oleh sejumlah jaksa dari Jampidsus Kejagung. Ia memilih diam dan menghindari sorotan media dengan segera masuk ke mobil yang telah disiapkan untuk membawanya ke Kejagung.

Sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga menjadi tersangka, disebut berperan dalam skenario suap ini. Lisa bertemu dengan Rudi untuk menanyakan hakim yang akan menangani kasus pembunuhan Ronald. Ketua PN Surabaya saat itu mengungkap nama-nama hakim yang terlibat, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk mengurus perkara tersebut. Sebagian uang tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada para hakim dan Ketua PN Surabaya.

Harli menjelaskan bahwa Ketua PN Surabaya diduga dijanjikan uang suap sebesar SGD 20 ribu melalui hakim Erintuah Damanik. Namun, uang tersebut belum diserahkan dan masih berada dalam penguasaan Erintuah.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengungkap praktik suap dalam proses hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com