Meski Pernah SP3, Polresta Bogor Kembali Buka Kasus Dugaan Persetubuhan Karyawan Kemenkop UKM

0 275

JAKARTA, Lenzanasional – Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan 4 pegawai Kementerian Koperasi dan UKM yakni ZPA, NN, WH dan MF dengan wanita berinisial NDN yang juga bekerja di Kementerian yang sama, terjadi pada tahun 2019 silam, kini kembali dibuka.

Seperti diketahui kasus tersebut sebelumnya pernah diproses pihak kepolisian berdasarkan laporan Polisi No: LP/577/XII/2019/JBR/Polres Bogor Kota pada tanggal 20 Desember 2019. Namun setelah beberapa kali dilakukan penyidikan dan memanggil beberapa saksi, kasus itu akhirnya diterbitkan SP3 No. S.PPP/813.b/III RES.1.24/2020.

Terbitnya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No. SPDP/243/XII/RES.1.24/2022 tertanggal 07 Desember 2022 dari Polresta Bogor dengan sangkaan sebagaimana Pasal 286 KUHP tersebut diduga lantaran ada desakan publik akibat informasi yang tidak utuh, baik itu keterangan dari pihak korban maupun pelaku. Selain itu, adanya rekomendasi hasil rakor Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Padahal kasus ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian menyusul adanya pertimbangan hukum Restorative Justice atau keadilan bagi kedua belah pihak dengan jalan penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai antara korban dan para pelaku tersebut. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari keempat pelaku, Fadly Masril yang didampingi Komarudin dan Nurseylla Indra merasa heran dengan penerbitan SPDP yang berdasarkan rekomendasi dari rakor Kemenko Polhukam.

Seharusnya, kata Fadly, SPDP bisa terbit melalui prosedur praperadilan alias putusan hakim. “Itu yang saya bingung, kok bisa SPDP terbit hanya dari hasil rekomendasi rakor Kemenko Polhukam. Seharusnya SPDP bisa terbit melalui putusan hakim di praperadilan,” kata Fadly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lenzanasional, baru-baru ini.

Kendati demikian, Fadly pun mengaku senang dengan dibukanya kembali kasus ini. Sebab, di kesempatan ini, dirinya akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus dugaan persetubuhan ini.

Fadly mengatakan, selama ini para kliennya terus disudutkan sebagai pelaku pemerkosaan padahal kalau berdasarkan fakta bahwa persetubuhan itu dilakukan atas keinginan dari si korban.

“Sementara berdasarkan fakta, peristiwa yang sebenarnya tidak demikian. Kami memiliki banyak bukti bahwa sebelum mereka masuk hotel terlebih dahulu ada aktivitas lain yang dilakukan secara sadar baik si korban maupun pelaku. Hal itu berdasarkan alat bukti dan chatting sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi,” kata Fadly.

Jika dalam keterangan korban yang mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan tidak sadar lantaran pengaruh minuman alkohol yang sebelumnya dikonsumsi bersama dengan para pelaku sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, berdasarkan keterangan kliennya bahwa hal itu tidak benar.

“Sebab saat mereka menuju hotel korban dan pelaku pun sadar. Pastinya di hotel ada CCTV. Kita buka saja fakta yang sebenarnya apakah korban saat ke hotel dalam keadaan pingsan atau sadar. Jika mengacu pada keterangan pelaku bahwa sebelumnya saat di kafe pun si korban sudah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap salah satu pelaku,” kata Fadly.

Di kesempatan itu, Fadly juga menyoroti mengenai kelakuan si korban. Fadly pun menegaskan jika kasus ini kembali dibuka, maka pihaknya akan membongkar kelakuan sebenarnya si korban.

“Jadi saat peristiwa tersebut terjadi, si korban pernah pergi bersama dengan klien saya. Nah, jika kasus ini dibuka kembali akan menjadi bumerang untuk si korban dan bahkan keluarga korban,” kata Fadly. (Red)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com