Diputus Dua Tahun Enam Bulan Oleh Hakim PN Surabaya, Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.