Diputus Dua Tahun Enam Bulan Oleh Hakim PN Surabaya, Indrayani Nyatakan Pikir-Pikir

0 193

 

Surabaya – Indrayani Istri Brimob Polda Jatim diputus bersalah melakukan Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, Bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”Kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya. Senin (07/02/2022).

Atas Putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.”Saya pikir-pikir yang mulia nanti disampaikan melalui Penasehat hukum,” saut Indriyani melalui sambungan Telecomfrem.

Adapun vonis ini disebut putusan Conform, pasalnya sebelumnya JPU Nugroho dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk diketahui, Wantoko meminjamkan uang ke Indrayani sejak tahun 2018 itupun diketahui oleh Setiawan suami terdakwa, singkatnya pinjaman terdakwa yang ke 7,8,9, dan 10 belum dikembalikan sehingga Wantoko menderita kerugian sekitar 1 milliar 315 juta.

Kepada Wantoko, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang Wantoko dengan menjual aset asetnya dan memberikan jaminan satu sertifikat no 114 atas tanah seluas 188 M2 di kawasan Gresik yang masih atas nama orang lain ( Eni Sugiarti ) yang belum ada AJB nya dengan pemilik sertifikat.

Setelah Wantoko menelusuri kebenaran bisnis terdakwa Indrayani dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, ternyata Indrayani tidak punya bisnis OL ( ofering letter ) dana talangan dengan pihak bank dan juga tidak memiliki bisnis properti.

“Sebenarnya terdakwa memakai uang Wantoko, untuk membayar hutang ke saksi Agung Utomo istilah gali lobang tutup lobang, itu semua adalah fiktif hanya modus terdakwa untuk mengelabuhi korbannya,” jelas Wantoko.

Atas perbuatannya, JPU Nugroho dengan nomer perkara nomor 2518/Pid.B/2021/PN SBY mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (Arf)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com