Isnaely Effendy diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 6,85 miliar dalam transaksi tanah. Jaksa mendakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
penggelapan
Pengadilan Negeri Surabaya Adili Kristhiono Gunarso
Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit Bos PT. Corpus Prima Mandiri, Kristhiono Gunarso
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









