Andri Hariono beruntung hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. Sebab, dia menjual sabu seberat 1 gram
PN Surabaya
Pelaku KDRT Dituntut 10 Bulan Penjara
Joie Yan Jang alias Stefan Wandisabara dituntut 10 bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Gelapkan Pembayaran Pajak Rp 5,8 Miliar, Notaris Yuli Andriyani Divonis 2 Tahun Penjara
Notaris Yuli Andriyani dipercaya PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX sebagai Notaris untuk mengurus pembelian lahan seluas 3.678.100 meter persegi dari PT Baluran Indah
Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya Terkait Penipuan Investasi Alkes
Tiara Natalia Alim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan Investasi Alkes
Yanuar Kristanto Pembeli Narkoba Di Dakwa Pasal 112
Yanuar Kristanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya,terkait perkara Narkotika dengan agenda keterangan saksi
Tahun 2021, PN Surabaya Sukses Juara 2 Nasional Dalam Bidang Pengelolaan PTSP
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan kajian cepat penyelenggaraan sidang Video Teleconfrence saat pandemi Covid-19 di PN Surabaya
M. Ginting: Dalam Setahun, Kinerja PN Surabaya Capai Target yang Membanggakan
Target kinerja yang dicapai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam tahun ini. Pasalnya, di tahun 2021 sangat membanggakan karena kinerja penyelesaian perkara cukup memuaskan
Hakim PN Surabaya Vonis Christian Halim 30 Bulan Terkait Perkara Penipuan Infrastruktur Tambang
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan pidana terhadap Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan alias 30 bulan penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















