Polres Jember, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Dalam kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HS (55) beserta barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







