Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan
Polres Jember, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Dalam kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HS (55) beserta barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
JEMBER, Lenzanasional – Polres Jember, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Dalam kasus yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HS (55) beserta barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka HS diduga kuat menyebarkan postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) melalui beberapa akun media sosial miliknya.
“Polisi telah mengidentifikasi sekitar 17 akun media sosial yang dikelola oleh tersangka. Banyak dari postingan tersebut mengandung ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten lain yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” jelas AKBP Bayu pada Selasa (1/10).
Salah satu akun utama yang digunakan oleh HS adalah akun dengan nama “Melly Itoe Angie.” Namun, berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan konten serupa.
Kapolres Jember menambahkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita terkait dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga diperoleh untuk memastikan apakah konten-konten tersebut memenuhi unsur pidana sesuai dengan Undang-Undang ITE.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersangka melanggar hukum,” ujar AKBP Bayu.
Meskipun baru satu akun yang disorot, yaitu “Melly Itoe Angie,” kepolisian terus mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka. Dari akun-akun tersebut, tersangka aktif memposting berbagai konten provokatif yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
Salah satu konten yang menjadi perhatian khusus adalah yang menyerang organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia. “Jika tidak segera ditangani, konten ini berpotensi memicu konflik dan perpecahan di masyarakat,” lanjut AKBP Bayu.
Kapolres Jember juga menyebut bahwa motif dari tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana ia mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten tersebut.
“Kami masih menyelidiki apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat serta kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik aksinya,” jelas Kapolres.
Saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.(R1F)