Komplotan Begal Alvin,Zainal,Purwanto Dituntut 3 Tahun Penjara Di PN Surabaya
Surabaya,Lenzanasional.com – Komplotan Begal yakni Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, Purwanto dan Dyah Ayu Aries Tia Putri dituntut bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan…