Komplotan Begal Alvin,Zainal,Purwanto Dituntut 3 Tahun Penjara Di PN Surabaya

0 137

Surabaya,Lenzanasional.com – Komplotan Begal yakni Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, Purwanto dan Dyah Ayu Aries Tia Putri dituntut bersalah melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suwarti mengatakan bahwa, terhadap para terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dan terhadap para terdakwa dituntut masing-masing dengan Pidana penjara selama 3 tahun, namun untuk terdakwa Dyah Ayu Aries Tia Putri dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, Purwanto dituntut Pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Dyah Ayu Aries Tia Putri dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.” Kata JPU Suwarti di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Dyah Ayu menyatakan keberatan dan minta keringanan yang mulia, dikarenakan, saya meninggalkan anak yang masih kecil.

Hal sama yang disampaikan para terdakwa pada intinya mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi serta meminta keringanan hukuman.

“Kami meminta keringanan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU bahwa, Komplotan Begal yakni Alvin Varuq Pramudika, Zainal Arifin, Purwanto dan Dyah Ayu Aries Tia Putri bersama Inul (DPO), Prasetya Yudha (DPO) dan Romadhon (DPO), pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.38 WIB di Jalan Raya Ngagel depan Kantor BCA, mengambil paksa barang berupa satu unit motor Yamaha Mio J dengan Nopol L-3982-MT, warna hijau milik Moch Alif Al Qorni yang dikendarai oleh Muhammad Fajar Juvianto.

Setalah motor tersebut dibawa kabur oleh terdakwa Alvin dan kemudian Prasetya Yudha alias Doweh (DPO) berboncengan dengan Dyah Ayu Aries Tia Putri dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru Nopol L-3120 HA, langsung merampas handphone milik Moch. Alif Al Qorni langsung dibawah kabur.

Atas perbuatan terdakwa Muhammad Fajar Juvianto dan Moch Alif Al Qorni mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp.10 juta dan Rp. 2 juta dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com